Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sumbar sebanyak 3.718.237 pemilih untuk mengikuti pemilihan umum 17 april 2019.
Jumlah ini berbeda dengan jumlah DPT sebelum pleno KPU, yakni 3.724.604. Hal ini karena, sebanyak 6.367 pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang semula masuk DPT, dikembalikan dalam kategori DPK.
Penetapan tersebut berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke tiga (DPTHP-3) hasil rapat pleno KPU Sumbar pada Jumat, (12/4/2019).
Rincian jumlah pemilih tersebut terdiri dari jumlah pemilih laki-laki sebanyak 1.836.987 orang. Sedangkan pemilih perempuan sebanyak 1.881.250 orang. Tersebar di 19 kabupaten dan kota, 179 kecamatan, 1.158 kelurahan atau desa dan 16.703 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan hasil tersebut telah ditetapkan KPU Sumbar pada Jumat, (12/4/2019) sore. Menurutnya data tersebut ada perubahan dari jumlah sebelumnya karena adanya rekomendasi Bawaslu Sumbar agar Daftar Pemilih Khusus (DPK) dimasukan menjadi DPT.
"Kemudian hasil rapat pleno KPU RI pada tanggal 8 April, sebagian besar daftar pemilih kusus yang direkomendasikan tidak diterima dan dikembalikan lagi menjadi daftar pemilih kusus," kata Amnasmen saat dihubungi, Sabtu, (13/4/2019).
Sebelumnya dalam DPTHP ke 2 KPU Sumbar, pada Selasa,(2/4/2019) ditetapkan DPT sebanyak 3.718.003. kemudian direkomendasikan sebanyak 6.601 DPK yang tersebar di berbagai kabupaten kota di Sumbar agar bisa menjadi DPT kepada KPU RI.
Dari 6.601 tersebut, hasil rapat pleno KPU RI, hanya memasukan DPK sebanyak 234 pemilih yang berada di Kabupaten Sijunjung. Sedangkan sisanya 6.367 pemilih dikembalikan ke DPK.
Lalu dijumlahkan dari awalnya DPT 3.718.003 ditambah 234 sehingga berubah totalnya menjadi 3.718.237 pemilih. Alasan pengembalian DPK menjadi DPT tersebut karena keterbatasan kemampuan KPU dalam menyediakan kebutuhan logistik. 234 pemilih tersebut juga terkonsentrasi di satu TPS di Sijunjung.
"Sebagian besar daftar pemilih khusus itu dikembalikan oleh KPU RI ke daftar pemilih khusus, yang diterima hanya dari Sijunjung sebanyak 234, tentu yang 234 itu ditambahkan dan itulah jumlah DPT kita sekarang," tutur Amnasmen. (Rahmadi/HM)