Langgam.id - Urusan nikah di Kota Padang di fase kenormalan baru tetap diketatkan dengan berbasis pada protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Kantor Kemenag Padang Marjanis menjelaskan, protokol kesehatan pernikahan saat pola hidup baru, misalnya ketika mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) harus jaga jarak, pakai masker, cuci tangan.
Dia mengatakan, proses akad nikah bisa dilakukan di KUA maupun di rumah mempelai.
Namun, baik akad di rumah maupun akad di KUA, dibatasi untuk 10 orang,
"Saat akad, maka acara pernikahan maksimal 10 orang dalam ruangan. Di antaranya penghulu, saksi dua, mempelai dua, orang tua dari lelaki dan perempuan, penceramah dan yang lainnya menunggu di luar," ujarnya, dua hari lalu, sebagaimana dicuplik dari Info Publik Padang.
Marjanis mengatakan saat akad semua orang dalam ruangan harus pakai masker dan menjaga jarak. Kemudian pakai sarung tangan, apalagi bagi wali dan mempelai pria.
Baca Juga: Syarat yang Harus Dituang Jika Menggelar Baralek di Padang
Menurutnya, tidak ada biaya pernikahan jika dilakukan di kantor KUA alias gratis. Namun berbayar jika akad nikah dilakukan di rumah dan saat luar jam dinas.
"Kalau di rumah dan di luar jam dinas ini Rp600.000 disetor ke bank, nanti hasil penyetorannya itu diberikan ke KUA," pungkasnya. (Osh)