Langgam.id - Kasus dugaan seorang suami menjual istrinya ke pria lain di Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) terus bergulir. Informasinya, kasus ini merupakan buntut dari utang piutang yang dimiliki HS kepada N dan membayarnya dengan istri berinisial T.
Namun, sejak kasus ini mencuat dan keluarga T akan melaporkan HS ke pihak kepolisian, HS telah membawa istrinya ke luar dari kampung halaman. Laporan yang dibuat pada 27 Juni 2020 ke Polsek Lintau Buo tidak diterima polisi karena tidak ada T, sebagai orang yang menjadi korban.
Baca juga: Seorang Suami di Tanah Datar Diduga Jual Istri untuk Melunasi Utang
Salah seorang tokoh pemuda setempat, Hijrah Adi Sukrial yang juga Wakil Datuk Rajo Putih mengatakan, selain diduga menjual istrinya, HS juga kerap melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini sesuai dari keterangan pihak keluarga perempuan.
"Berdasarkan dari keluarga, suaminya sering main tangan (kekerasan). Pihak keluarga korban yang ada beban, malu sama masyarakat. Begitu kondisi psikologis keluarga korban," kata Hijrah dihubungi Langgam.id, Jumat (17/7/2020).
Hijrah mengatakan, dari informasi yang didapatnya, utang piutang yang dimiliki HS kepada N mencapai Rp4 juta. Lantas, HS tidak sanggup lagi membayarnya dan terjadilah kasus penjualan istri kepada orang lain ini.
"Kasus ini ada nilai transaksinya. Nilai utang sampai Rp4 juta. Sepertinya korban tidak rela. Tapi karena terpaksa," katanya.
Seperti diketahui, laporan keluarga korban tidak diterima dan diarahkan ke polres dengan alasan tidak ada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di polsek. Padahal, kondisi orang tua korban tidak memungkinkan untuk bisa dibawa ke polres mengingat usia senja dan sakit-sakitan.
"Kami sudah melaporkan tanggal 27 Juni, membawa orang tuanya (T). Tapi diarahkan ke polres. Padahal jarak 40 kilometer ke polres tidak memungkinkan membawa orang tuanya yang sakit dan tua. Belum lagi nanti ada BAP," jelas Hijrah.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menilai terdapat potensi maladministrasi yang dilakukan Polsek Lintau Buo. Karena, tidak memberikan pelayanan atau menerima laporan sejak awal kasus ini mencuat.
"Ini sudah menjadi pembicaraan banyak. Polisi harus bergerak cepat," ujar Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi.
Menurut Adel, dari pemberitaan dan keterangan tokoh masyarakat pihak kepolisian menyebutkan laporan harus dilakukan oleh korban. Pihak kepolisian menilai kasus ini adalah dilik aduan.
"Pihak kepolisian mestinya periksa kembali apakah dilik aduan atau tidak. Karena, kalau indikasi human trafficking, ini human trafficking, ada orang suami memperdagangkan istrinya, membujuk, menipu istrinya dengan imbalan uang," katanya.
"Kalau human trafficking seperti itu maka bukan dilik aduan. Jadi walaupun tidak dilaporkan korban, pihak kepolisian harusnya tindaklanjuti," sambung Adel.
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Suami Jual Istri di Tanah Datar, Polisi: Kami Belum Terima Laporan
Ia mengungkapkan tindakan Polsek Lintau Buo mengarahkan ke unit PPA Polres Tanah Datar sudah tepat. Namun sayangnya, laporan awal semestinya tetap harus diterima.
"Kami membayangkan polsek terima (laporan) dan koordinasikan Pemda setempat karena ada dinas pemberdayaan perempuan. Jadi banyak yang dilakukan terhadap korban. Mulai konsultasi psikologis dan perlindungan," jelasnya. (Irwanda/ICA)