Polda Sumbar Bongkar Gudang Diduga Tempat Pemalsuan BBM di Pariaman

Jajaran Polda Sumbar Bubarkan Massa 1.185 Kali

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu. (Foto: Humas Polda Sumbar/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap dugaan praktik pemalsuan BBM jenis bensin di Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman. Aktivitas ini dilakukan di sebuah gudang yang diketahui tidak memiliki izin usaha.

Dari kasus ini, Polda Sumbar menetapkan seorang pria berinisial I (36) sebagai tersangka. Polisi menyita barang bukti berupa lima tedmon isi 1.000 liter bensin, tujuh jerigen isi 35 liter bensin, dan satu jerigen minyak tanah isi 20 liter.

"Juga ada tiga unit pompa air dan botol pewarna cair. Kemudian, dua karung bubuk penjernih, empat karung pewarna bubuk, serta satu unit sepeda motor," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Kamis (16/7/2020).

Selain itu, kata Satake Bayu, pihaknya turut menyita satu unit corong, alat penakar, handphone, dua kalkulator, lima buku catatan penjualan, uang sebesar Rp2,4 juta, serta tiga unit drum berisi minyak tanah.

"Pengungkapan kasus ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar pada tanggal 27 Mei 2020 atas informasi masyarakat. Hasil penyelidikan, terbukti ada kegiatan dugaan tindak pidana meniru atau memalsukan BBM jenis bensin dan melakukan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin usaha," jelasnya.

Satake Bayu menegaskan, tindakan tersangka I sebagai pemilik BBM jenis bensin dan minyak tanah diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana. Tersangka dijerat pasal berlapis tentang minyak dan gas bumi.

"Pasal yang disangkakan kepada I Pasal 54 dan Pasal 53 huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegas Satake Bayu.

"Untuk pasal 53 huruf c dan d dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp30 miliar," sambungnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Jajaran Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah mengungkap sebanyak 355 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga April 2025.
436 Orang Ditangkap Akibat Narkoba di Sumbar, Termasuk 1 Polisi
Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq resmi jabat Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatra Barat (Sumbar).
Resmi Jabat Dirlantas Polda Sumbar, AKBP Reza Ingin Wujudkan 'Polantas Rancak Bana'
Kapolda Gatot Resmi Lantik 7 PJU Polda Sumbar, Berpesan Agar Profesional dan Proporsional
Kapolda Gatot Resmi Lantik 7 PJU Polda Sumbar, Berpesan Agar Profesional dan Proporsional
4.427 Personel Gabungan Siap Amankan Lebaran di Sumbar, Kapolda: Rawan Kemacetan Jadi Atensi
4.427 Personel Gabungan Siap Amankan Lebaran di Sumbar, Kapolda: Rawan Kemacetan Jadi Atensi
Sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) Sumbar dimutasi. Mutasi tersebut
Kapolri Mutasi 10 PJU Polda Sumbar, Ini Daftar Lengkapnya
Tim Satgas Pangan Polda Sumatera Barat (Sumbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pengecekan
Satgas Pangan Polda Sumbar Cek Pendistribusian MinyaKita, Ini Hasilnya