Langgam.id - Dinas Pendidikan Padang Panjang melarang sekolah untuk memfasilitasi pembelian kebutuhan belajar peserta didik (murid) baru. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan M. Ali Tabrani, Kamis (2/7/2020).
"Tidak ada hubungan kebutuhan sekolah dengan penerimaan peserta didik baru di sebuah sekolah," katanya, sebagaimana dirilis Dinas Kominfo Padang Panjang.
Atas laporan dari beberapa orang tua murid, menurutnya, ada sekolah yang memfasilitasi membeli kebutuhan sekolah peserta didik di sekolah tempat mereka mendaftar. Kadis Pendidikan menyebut telah mengambil tindakan tegas terhadap kepala sekolah bersangkutan. "Atas laporan wali murid tentang biaya kebutuhan sekolah itu, kami sudah mengklarifikasi kepada kepala sekolah bersangkutan," katanya.
Ia mengatakan, Tidak ada pemaksaan dan kaitannya kebutuhan biaya dengan penerimaan anak murid baru. "Kami memastikan kepada kepala sekolah yang bersangkutan, bahwasanya kebutuhan ini dikeluarkan karena adanya permintaan dari wali murid akan informasi kebutuhan sekolah."
Namun, lanjutnya, karena kesimpang siuran informasi yang diakibatkannya, Dinas Pendidikan menonaktifkan kepala sekolah tersebut untuk sementara waktu. "Hingga ada tindaklanjut sesudah ini," kata Tabrani, Kamis malam, (2/7).
Dikatakannya, bahwa telah terjadi kesimpangsiuran berita, adanya informasi kebutuhan sekolah bagi peserta didik baru, yang disediakan oleh beberapa SD di Padang Panjang. "Tidak ada pungutan liar dalam pelaksanaan PPDB di Kota Padang Panjang. Pihak sekolah juga tidak pernah mewajibkan atau mengharuskan orangtua calon siswa untuk membeli fasilitas belajar. Proses PPDB tetap mengacu kepada ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan," katanya. (*/SS)