Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh terus mendalami kasus guru honorer berinisial FY yang menyodomi murid salah satu SD di Kabupaten Lima Puluh Kota. Meski terjadi di Limapuluh Kota, kecamatan tempat kasus ini terjadi masuk di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Payakumbuh, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilham Indarmawan mengatakan sampai saat ini korban sodomi berjumlah 12 orang. Semua korban adalah anak di bawah umur antara 13 hingga 17 tahun. Korban juga ada yang di sodomi saat SD dan sekarang sudah SMP.
"Korban masih 12 orang. Kita belum tahu, mungkin bisa bertambah, mungkin saja tidak. Kita masih pengembangan," kata Ilham saat dihubungi di Padang, Jumat, (29/3/2019).
Tersangka FY sudah melakukan perbuatannya itu sejak tahun 2017. Terakhir kali FY melakukan perbuatannya pada, Sabtu 2 Februari 2019 pukul 10 malam, di rumah dinasnya.
Menurut Ilham perbuatan pelaku diketahui berawal dari salah seorang paman korban. Pamannya tersebut mendapat kabar bahwa FY sering melakukan perbuatan yang tidak baik kepada muridnya.
"Kemudian omnya bertanya kepada keponakannya, 'Kamu pernah nggak digituin sama gurumu.' 'Iya pernah.' Akhirnya mengakulah anak ini," kata Ilham.
Dari pengakuan tersebut, kemudian diketahui ada korban lain. Sehingga, paman korban tersebut melapor kepada polres. Polres pun turun melakukan penangkapan terhadap FY.
"Prosesnya sekarang sedang disidik, tersangka sudah dilakukan penahanan," kata Ilham.
Akibat perbuatannya tersangka dapat diancam undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Rahmadi/HM)