Polres Payakumbuh Usut Kasus Guru Honorer Sodomi 12 Murid SD

Polres Payakumbuh Usut Kasus Guru Honorer Sodomi 12 Murid SD

Ilustrasi pencabulan. (Langgam.id/Pii)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh terus mendalami kasus guru honorer berinisial FY yang menyodomi murid salah satu SD di Kabupaten Lima Puluh Kota. Meski terjadi di Limapuluh Kota, kecamatan tempat kasus ini terjadi masuk di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Payakumbuh, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilham Indarmawan mengatakan sampai saat ini korban sodomi berjumlah 12 orang. Semua korban adalah anak di bawah umur antara 13 hingga 17 tahun. Korban juga ada yang di sodomi saat SD dan sekarang sudah SMP.

"Korban masih 12 orang. Kita belum tahu, mungkin bisa bertambah, mungkin saja tidak. Kita masih pengembangan," kata Ilham saat dihubungi di Padang, Jumat, (29/3/2019).

Tersangka FY sudah melakukan perbuatannya itu sejak tahun 2017. Terakhir kali FY melakukan perbuatannya pada, Sabtu 2 Februari 2019 pukul 10 malam, di rumah dinasnya.

Menurut Ilham perbuatan pelaku diketahui berawal dari salah seorang paman korban. Pamannya tersebut mendapat kabar bahwa FY sering melakukan perbuatan yang tidak baik kepada muridnya.

"Kemudian omnya bertanya kepada keponakannya, 'Kamu pernah nggak digituin sama gurumu.' 'Iya pernah.' Akhirnya mengakulah anak ini," kata Ilham.

Dari pengakuan tersebut, kemudian diketahui ada korban lain. Sehingga, paman korban tersebut melapor kepada polres. Polres pun turun melakukan penangkapan terhadap FY.

"Prosesnya sekarang sedang disidik, tersangka sudah dilakukan penahanan," kata Ilham.

Akibat perbuatannya tersangka dapat diancam undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Kejaksaan Negeri Agam berupaya melakukan perburuan terhadap Budi Satria (40), terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandungnya. Keberadaan
Sempat Bebas lalu Divonis 8 Tahun Bui di MA, Ini Tampang Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Infeksi
Polres Padang Panjang Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Masjid Nurul Iman Aia Angek
Polres Padang Panjang Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Masjid Nurul Iman Aia Angek
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga
Dalang kasus narkotika antar provinsi jenis ganja, MR (29), berhasil diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh. MR masuk dalam DPO
DPO 3 Bulan, Dalang Kasus Narkotika Antar Provinsi Diringkus Polres Payakumbuh
im Klewang telah menggelandang salah seorang pemalak yang biasa beraksi di Jembatan Baru belakang Hotel Pangeran Beach. Pelaku berinisial “M” dibekuk, Kamis (1/5/2025) malam.
Antarkan Pesanan, Kurir Sabu dan Ganja Dibekuk Polres Payakumbuh