Langgam.id- Pemerintah Kota Bukittinggi sudah mengizinkan warganya untuk menyelenggarakan pesta pernikahan di tengah pandemi corona atau Covid-19.
Baca juga: Warga Bukittinggi Masih Dilarang Gelar Pesta Pernikahan Saat Kenormalan Baru
"Pemko mengizinkan untuk pesta pernikahan atau baralek dengan catatan harus sesuai dengan standar kesehatan Covid-19," ujar Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias.
Keputusan ini disampaikan Ramlan saat pertemuan bersama pelaku event organizer, weddin organizer dan pelaku usaha pelaminan dan tenda pada Jumat (19/06/2020).
Ramlan mengatakan, setelah dipelajari dan melihat situasi terkini, kasus positif corona di Bukittinggi sudah semakin melandai.
"Untuk itu kami putuskan untuk membebaskan kembali masyarakat beraktivitas yang salah satunya mengizinkan kembali pesta pernikahan atau baralek. Kita tak boleh larut dengan dampak Covid-19," ujarnya.
Menurutnya, sehingga perekonomian masyarakat kembali bergerak. Khususnya bagi mereka yang bergerak di wedding organizer, event organizer dan pelaku usaha tenda pesta pernikahan.
Baca juga : Sebaran 70,69 Persen Pasien Sembuh Covid-19 di Sumbar, 8 Daerah Tanpa Kasus Positif
Namun catatannya, kata Ramlan, penyelenggara pesta pernikahan dan undangan harus mengikuti standar kesehatan Covid-19, karena pandemi belum berakhir.
"Misalnya tuan rumah sediakan tempat cuci tangan, buku tamu mejanya harus diperbanyak, kursi tamu mesti berjarak, tidak boleh bersalaman dengan pengantin," ujarnya. (SRP)