Langgam.id - Pengunduran jadwal Pilkada ke 9 Desember 2020, membuat pemilih pemula bertambah hampir 500 ribu orang di seluruh Indonesia. Jumlah pemilih pemula di Sumatra Barat masih dihitung untuk kemudian ditetapkan dengan keputusan KPU RI.
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan di seluruh Indonesia, pemilih pemula bertambah jadi 456.256 orang. Sementara, berapa orang jumlah pemilih pemula di Sumbar masih menunggu keputusan KPU RI.
Keputusan tersebut baru diturunkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU RI. Nantinya akan diturunkan pula dari KPU RI ke KPU Sumbar pada Senin (22/6/2020) sehingga juga diketahui jumlahnya.
"Ke KPU Sumbar belum diturunkan, jadi belum diketahui berapa jumlah pemilih pemulanya," katanya Sabtu (20/6/2020).
Baca juga : Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Pilkada Sumbar Dimulai 27 Juni 2020
Jumlah pemilih pemula bertambah karena sebelumnya data Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dihitung sampai tanggal 23 September 2020 bagi yang memasuki usia 17 tahun. Rencana tersebut jika Pilkada diadakan pada bulan Juli 2020.
Kemudian Pilkada diundur ke 9 Desember akibat pandemi virus corona atau covid-19. Sehingga batas umur pemilih pemula juga digeser sampai 9 Desember.
Baca juga : Dugaan Pelanggaran Sekjen DPD RI, Bawaslu Sumbar Belum Terima Putusan KASN
Pemilih pemula dimasukan dari penduduk yang memasuki usia 17 tahun, atau bagi aparat negara yang telah memasuki masa pensiun dari 23 April sampai 9 Desember 2020.
"Jadi itu karena pengunduran hari pemungutan suara, pemilih pemula adalah mereka yang memasuki usia 17 tahun dan ada yang memasuki pensiun," ujarnya. (Rahmadi/SS)