Langgam.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) Amnasmen, masih enggan melapor ke Ombudsman terkait pelayanan publik yang terjadi di check point perbatasan Kota Padang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Personal itu terkait prosedur tindakan perekaman video hingga penyebaran identitas pribadi Amnasmen ke media sosial (medsos).
Permalasahan ini terjadi antara Amnasmen dengan seorang petugas check point bernama Rita Sumarni selaku wakil komandan check point Lubuk Paraku. Rita yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang, berdebat dengan Amnasmen hingga berujung penyebaran identitas serta video yang dibumbui kata-kata menyudutkan.
Kuasa Hukum Amnasmen, Aermadepa mengakui, kliennya bisa mengambil tindakan melapor ke Ombudsman Perwakilan Sumbar. Namun sampai sekarang, belum ada pembicaraan hingga sejauh itu.
"Sebenarnya ini kan bagian dari pelanggaran terkait pelayanan publik," ujar Aermadepa dihubungi langgam.id, Rabu (17/6/2020).
Aermadepa menyebutkan, kliennya baru fokus soal kasus pidana yang dilakukan seorang petugas di chek point perbatasan tersebut. Tindakan pidana itu berupa penyebaran identitas pribadi ke medsos.
"Kami masih fokus ke pidana. Sebenarnya ini kan ada potensi aturan yang dilanggar soal pelayanan publik. Tapi pembicaraan sama Pak Amnasmen belum sejauh itu walaupun ada potensinya," katanya.
Sebelumnya, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Charles Simabura berpendapat, dalam kasus ini terdapat dua aspek persoalan. Di antaranya soal cekcok yang terjadi dan memposting identitas data pribadi orang yang berujung ke ranah pidana.
Charles mempertanyakan apakah tindakan yang dilakukan petugas di check point perbatasan ini telah sesuai prosedur dalam tugasnya. Dalam persoalan prosedur ini tentunya dapat diuji di Ombudsman.
"Bisa saja pelapor atau masyarakat, katakan Ketua KPU kan posisinya selaku masyarakat dalam konteks diperiksa dalam prosedur keluar masuk Kota Padang selama PSBB. Kalau merasa tidak nyaman dan arogan (petugas), bisa laporkan ke Ombudsman," jelasnya.
Ia mengungkapkan laporan dapat dilakukan dalam konteks apakah masuk kategori sebagai pelanggaran administratif pemeriksaan ataupun tata cara kerja dari tim penjagaan di perbatasan. Salah satunya, seperti merekam orang kemudian memposting ke media sosial.
"Kalau bahasa Ombudsman yang disebut maladministrasi atau tidak. Misalnya tindakan menyita KTP, merekam orang, memposting ke media sosial apakah ini bagian sesuai standar operasional yang dilakukan apabila petugas menemukan orang yang melanggar," katanya. (Irwanda/ICA)