Langgam.id - Tim opsnal reskrim Polresta Padang meringkus seorang pria yang diduga mencuri satu unit handphone milik tetangganya. Pelaku berinisial Z (22) itu diamankan pada Senin (15/6/2020) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/300/B/VI/2020/SPKT Unit I Polresta Padang tertanggal 15 Juni 2020.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami lakukan penyelidikan. Ternyata pelaku mengarah ke tetangga korban," kata Rico kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Ia menyebutkan, pelaku diringkus saat sedang berada di kediamannya tanpa perlawanan. Sebelumnya, pelaku beraksi dengan cara masuk ke rumah korban dan mencuri satu unit handphone.
Dari hasil interogasi, kata Rico, pelaku nekat melakukan pencurian lantaran terdesak ekonomi dan butuh uang. Namun, hal itu hanya alasan yang selalu digunakan oleh pelaku kejahatan, terutama dalam kasus pencurian.
"Pengakuannya begitu, namun itu alasan klasik saja. Hampir semua pelaku pencurian ngakunya desakan ekonomi begitu," ujarnya. (Irwanda/ICA)