Ombudsman: Diduga Masih Ada Pungutan Liar di Sekolah

Ombudsman: Diduga Masih Ada Pungutan Liar di Sekolah

Ombudsman RI Perwakilan Sumbar laksanakan FGD bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota Padang (Foto: Rahmadi)

Langgam.id – Jelang persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat menyebutkan masih ada laporan dugaan pungutan liar di sekolah sepanjang 2018 dan mengingatkan agar kedepan tidak ada lagi hal serupa terjadi.

Adel Wahidi, Plt  Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menyebutkan, hingga saat ini, masih ada sekolah yang memungut biaya tertentu terhadap siswa baru, dengan alasan uang baju atau uang bangku. “Biasanya, setelah seminggu PPDB, ada sekolah yang meminta uang baju atau uang bangku kepada siswa baru. Kita harap, itu tidak ada lagi,” ujarnya.

Kalau untuk seragam, kata Adel, siswa tidak diharuskan beli di sekolah. “Cukup kasih speknya saja, untuk membelinya, boleh dimana saja,” jelasnya.

Mencegah hal itu, Ombudsman Perwakilan Sumbar telah mengadakan Fokus Group Discusion (FGD) berasama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota Padang.

Selain itu, juga dilaksanakan penandatangan pakta integritas untuk pelaksanaan PPDB 2019 agar transparan dan bebas maladministrasi.

“Ini diharapkan dapat membentuk komitmen seluruh penyelenggaran agar objektif, akuntabel dan transparan tanpa diskriminasi,” ucapnya.

Tidak hanya itu, FGD tersebut juga membahas terkait optimalisasi di sekolah setelah PPDB. “Saran kita, optimalisasi di sekolah setelah PPDB dihapuskan saja. Karena optimalisasi setelah PPBD berkemungkinan adanya pungutan terhadap siswa baru,” ujarnya.

Adel menilai, optimalisasi setelah PPBD, ditakutkan adanya pungutan berupa biaya bangku. “Sebelum PPBD dilaksanakan, harusnya dikaji terlebih dahulu. Harus diasesmen secara betul, berapa sebenarnya kebutuhan sekolah,” ungkap Adel.

Kecurangan yang terjadi, biasanya setelah PPDB dilaksanakan optimalisasi. “Maknya, harus dikaji betul, berapa kebutuhan. Kalau otimalisasi setelah PPBD, disana akan ada celah untuk pungutan terhadap siswa baru, dengan alasan biaya bangku,” jelasnya.

Kalau kebutuhan sekolah cuma 20 orang dan yang mendaftar 18 orang, jangan jadikan kekurangan dua orang sebagai celah untuk pungutan biaya bangku. (Rahmadi/FZ)

Baca Juga

Alumni UIN Imam Bonjol Nuzron Joher Jadi Ketua Ombudsman RI
Alumni UIN Imam Bonjol Nuzron Joher Jadi Ketua Ombudsman RI
Pungutan Rp200 Ribu Kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026, Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi
Pungutan Rp200 Ribu Kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026, Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi
Ombudsman Soroti Dugaan Pungutan Rp200 Ribu per Guru untuk Sumbar Teacher Summit 2026
Ombudsman Soroti Dugaan Pungutan Rp200 Ribu per Guru untuk Sumbar Teacher Summit 2026
Berkas Tak Dilengkapi, Ombudsman Sumbar Sebut Laporan Kasus Bayi Alceo Tak Bisa Dilanjutkan
Berkas Tak Dilengkapi, Ombudsman Sumbar Sebut Laporan Kasus Bayi Alceo Tak Bisa Dilanjutkan
Ombudsman Soroti Keterbatasan Tempat Tidur RSUP M Djamil Padang 
Ombudsman Soroti Keterbatasan Tempat Tidur RSUP M Djamil Padang 
Ombudsman Temukan Celah Maladministrasi SPMB SMA di Padang, dari Validasi hingga Dokumen Prestasi
Ombudsman Temukan Celah Maladministrasi SPMB SMA di Padang, dari Validasi hingga Dokumen Prestasi