Langgam.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi Muzni Zakaria, mengajukan pemindahan sel tahanan. Alasannya, kapasitas sel tahanan di Mapolda Sumatra Barat (Sumbar) dinilai terlalu banyak.
Penasehat Hukum (PH) Muzni Zakaria, David Fernando mengatakan, kliennya juga punya riwayat penyakit jantung. Pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk bisa memindahkan Muzni ke Lapas Muaro Padang, agar persidangan juga dapat berjalan sesuai dengan apa yang diagendakan.
"Beliau juga sudah pasang ring di jantungnya. Untuk saat ini masih di sel tahanan Mapolda Sumbar, itu masih proses administrasi saja," katanya di Padang, Rabu (10/6/2020).
Baca juga : Penyuap Bupati Solok Selatan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Riki B Maghaz mengatakan, permohonan pemindahan tahanan merupakan permintaan dari terdakwa melalui penasehat hukumnya.
"Itu tergantung dari Kanwil Kemenkumham Sumbar apakah menyetujui atau tidak," katanya.
Baca juga : Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi, Eksepsi Muzni Zakaria: Dakwaan Jaksa Tidak Cermat
Surat permohonan tersebut sudah disampaikan sejak Jumat lalu oleh PH terdakwa Muzni Zakaria. Menurutnya, secara prinsip tadi majelis hakim menolak untuk tahanan kota. Namun untuk pemindahan rutan mereka menyetujuinya.
"Kami menunggu penetapan, kalau penetapan keluar akan kami proses," ujarnya. (Rahmadi/ICA)