Langgam.id - Menteri Agama (Menag) RI, Fachrul Razi memastikan keberangkatan jemaah haji pada 1441 Hijriyah / 2020 dibatalkan. Akibatnya, sebanyak 4.613 orang jemaah calon haji (JCH) asal Sumatra Barat (Sumbar) batal berangkat.
Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi corona atau Covid-19 yang belum usai. Dikhawatirkan, keramaian mengancam kesehatan para jemaah.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumbar, Joben mengatakan, sebanyak 4.613 orang itu berasal dari 19 kabupaten kota yang ada di Sumbar. Hampir seluruh jemaah itu telah melunasi pembayaran biaya hajinya.
"Baik pembayaran tahap satu atau tahap dua, sudah lebih dari 99 persen yang melunasi biaya hajinya, hanya 63 orang yang belum melunasi hingga saat ini," ujarnya kepada Langgam.id, Selasa (2/5/2020).
Efek pembatalan itu, kata Joben, tidak akan merugikan para jemaah. Mereka diundur berangkat selama satu tahun 2021 dan akan mengakibatkan semua jadwal pemberangkatan akan bergeser satu tahun.
Ia mengingatkan, kepada para jemaah bahwa keputusan saat ini merupakan paling tepat demi keselamatan dan kemaslahatan umat, walaupun itu pahit untuk dilakukan.
"Jadi ini keputusan paling tepat, sebab memelihara jiwa merupakan hal utama untuk dilakukan, ini untuk keselamatan para jemaah," uangkapnya.
Joben berharap, para jemaah dapat menerima dengan baik keputusan ini. Semoga tahun berikutnya rencana untuk berangkat ke Tanah Suci bisa dilaksanakan.
Terkait perubahan biaya untuk ongkos naik haji tahun 2021, menurut Joben hal itu belum dapat dipastikan, penyesuaian harga tentu akan dilakukan, terutama dipengaruhi harga tiket untuk tahun depan.
"Jadi itu tergantung nilai pasar pada tahun itu, kalau naik tentu menyesuaikan selisihnya, kalau ongkosnya berkurang, ya kita kembalikan uangnya," kata Joben. (Rahmadi/ZE)