Langgam.id - Satuan Reserese Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto menangkap dua orang muda-mudi karena diduga terlibat Jambret.
Hal ini disampaikan Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Sawahlunto Kompol Jerry Syahrim dan Kasat Reskrim AKP Julkipli Ritonga saat konferensi pers di Rupatama Polres Sawahlunto, Rabu (20/3).
“Pelaku ada dua orang, satu diantaranya masih berstatus pelajar dibawah umur”, ujarnya sebagaimana dilansir tribatanews di situs resmi Polri.
Pelaku yakni AMS (19) warga Batu Balang Kenagarian Limo Koto, Kec. Koto VII Kab. Sijunjung dan N (17) pelajar di Kabupaten Sijunjung.
Keduanya diduga melakukan pencurian pada hari Rabu dan Kamis tanggal 13 dan 14 Maret 2019 bertempat di Jalan Saringan dan Lubang Panjang.
“Kronologi kejadian, pelaku berboncengan, kemudian mengambil barang korban berupa HP di saku motor milik korban”, jelasnya.
Kasat Reskrim menerangkan, kejadian tersebut sudah dua kali dilakukan di dua tempat dalam wilayah hukum Polres Sawahlunto. Yakni, pada 13 dan 14 Maret 2019.
“Penangkapan pelaku dilakukan di Kabupaten Sijunjung. Diamankan juga motor dan barang bukti yang dipakai pelaku," ujarnya.
Menurut AKP Julkipli, salah satu pelaku masih dibawah umur berjenis kelamin perempuan dengan inisial N.
“Pelaku N berstatus pacaran dengan pelaku (AMS). Untuk pembagian tugas pelaku N sebagai pengutip yang dibonceng di belakang oleh AMS," katanya.
Kini, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polres Sawahlunto untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*/SS)