Langgam.id - Kota Bukittinggi menjadi satu-satunya daerah di Sumatra Barat (Sumbar) yang tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah Kota Bukittinggi memilih penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal berdampingan dengan covid-19.
Baca juga: Resmi, PSBB Sumbar Diperpanjang Hingga 7 Juni
Dalam menjalankan penerapan new normal tersebut, Polres Bukittinggi akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan demi memutus mata rantai penularan. Salah satunya, menyebar spanduk imbauan.
Baca juga: Alasan Bukittinggi Tidak Perpanjang PSBB
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso mengatakan pihaknya akan menetapkan personel di pusat keramaian seperti objek wisata. Begitupun di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern.
"Ada pos-pos nantinya, seperti di Ramayana. Kami melakukan pengawasan, di objek wisata juga. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak," kata Iman dihubungi langgam.id, Kamis (28/5/2020).
Iman mengatakan, patroli berskala besar juga tetap gencar dilakukan. Sehingga, penerapan new normal di Bukittinggi ini berjalan dengan semestinya.
"Nanti disesuaikan, personel berapa lama jumlahnya terlibat besok kami melakukan rapat bersama pemerintah kota. New normal di Bukittinggi ini kan mulainya tanggal 30 Mei, daerah lain PSBB," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumbar akhirnya memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama satu pekan. Hal itu disepakati dalam rapat gubernur bersama bupati dan wali kota melalui video conferece, Kamis (28/52020).
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan PSBB akan diperpanjang selama sepekan atau hingga 7 Juni 2020. Hal ini disepakati oleh 18 bupati dan wali kota di Sumbar.
“PSBB diperpanjang sampai 7 Juni, kecuali Kota Bukittinggi, mereka langsung memasuki kegiatan yang disebut dengan tatanan baru produktif dan aman covid-19 atau new normal,” katanya usai video conference di Kantor Gubernur Sumbar. (Irwanda/SRP)