Langgam.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Agam tangkap residivis yang diduga megedarkan narkotika jenis ganja di Kabupaten Agam, Sabtu (16/03/2019).
Seorang residivis dengan insial AR (24) ditangkap di Jorong Tapian Kadih, Kenagarian Salreh Aia, Agam.
Petugas mengamankan barang bukti, satu paket ganja yang dibungkus menggunakan lakban warna coklat, satu unit handphone merek Vivo, satu unit sepeda motor matic dan dompet.
Kasat Reskrim Narkoba, Iptu Desneri menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga setempat. “Kita dapat informasi dari warga, setelah penyelidikan, ditemukan tersangka di pinggir jalan,” ujarnya melalui rilis yang diterbitkan di tribratanews.sumbar.polri.go.id.
Keterangan tersangka, barang haram tersebut milik seseorang bernama Riko. “AR ditangkap ketika akan bertransaksi dengan Riko. AR berperan sebagai kurir atas suruhan Riko,” ucap Desneri.
Saat ini, Riko masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Informasi yang kita peroleh, Riko beralamat di Kabupaten Sijunjung,” ungkapnya.
Menurut Desriandi, AR merupakan residivis yang beru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) tujuh bulan yang lalu, dengan kasus pencurian sawit.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Agam, guna pengembangan dan peyidikan lebih lanjut,
Atas perbuatannya, AR diancam pasal 114, ayat 1 Jo pasal 111, ayat 1 Undang-undnag Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan cancaman hukuman, maksimal 20 tahun penajara. (*/FZ)