Langgam.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi menangkap enam pelaku penganiaya Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) MPC Kota Bukittinggi Suhendra Syamsudin.
Penangkapan tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti serta pengecekan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
Kejadian terjadi pada Sabtu (9/6/2018) yang lalu sekira pukul 22.30 WIB di Kantor Pemuda Pancasila Bukittinggi Jalan Pemuda Nomor 1 di depan rumah potong hewan dan baru berhasil ditangkap pada hari Kamis (14/3/2019).
Demikian disampaikan Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana melalui siaran pers bersama Kasat Reskrim AKP Andi Mohamad Akbar Mekuo, pada Ahad (17/3/2019) di situs resmi Polri.
Enam tersangka yang ditangkap itu, masing – masing berinisial YPU pgl Y (27), DR pgl D (29), H pgl H (39), RH pgl R ( 35), HN pgl H (38) dan ARH pgl T (38).
"Eksekutor satu orang sedangkan yang lainnya punya peran yang berbeda saat kejadian," kata Andi.
Karena pelaku utama pada saat aksi menutup wajah, menurutnya, korban tidak bisa melihat wajahnya. "Kejadian juga berlangsung cepat, hingga si pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Oleh sebab itu butuh waktu yang cukup lama untuk mengungkap kasus penganiayaan ini."
Kasus ini terungkap saat polisi menyelidiki kasus pengrusakan rumah. "Setelah didalami, ternyata pelaku itu diduga sama dengan pelaku penganiayaan Ketua Pemuda Pancasila Bukittinggi," katanya.
Setelah diperiksa, menurutnya, pelaku mengakui melakukan pembacokan. "Ditelusuri barang bukti, enam orang yang diduga berhasil diamankan. Selanjutnya keenam tersangka dibawa ke Mapolres Bukittinggi guna dilakukan proses selanjutnya,” ujar Kasat Reskrim.
Ia mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka dikenakan pasal 351 jo 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. (*/SS)