KSP Konferensi Video dengan Gubernur Sumbar, Sampaikan Kriteria Tertentu Izin Mudik

KSP Konferensi Video dengan Gubernur Sumbar, Sampaikan Kriteria Tertentu Izin Mudik, ppkm

Ilustrasi - Kebijakan PSBB Covid-19. (Foto: Gerd Altmann/pixabay.com)

Langgam.id – Pemerintah Pusat mulai melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mulai mengizinkan masyarakat mudik ke kampung halamannya. Pemudik tersebut harus melewati prosedur ketat sebelum pulang.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko  saat rapat melalui konferensi video dengan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno terkait percepatan penanganan Covid-19 di Sumbar di Kantor Gubernur Sumbar, Kota Padang, Senin (11/5/2020).

Moeldoko mengatakan, larangan mudik sendiri baru diumumkan pada 1 Mei 2020 setelah terbitnya Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020,” katanya.

Pemerintah merencakanan untuk mengizinkan mudik, namun dengan kriteria tertentu. Hal tersebut akan akan diatur dalam regulasi turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Aturan tersebut akan mengatur jenis masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung selama larangan mudik diterapkan.

Aturan ini dirancang sesuai dengan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dalam hal ini, Kemenhub disarankan untuk memberikan pengecualian pergerakan orang dengan kepentingan khusus.

“Dengan demikian, Kemenhub memutuskan untuk kembali memperbolehkan seluruh moda transportasi angkutan penumpang beroperasi penuh,” katanya.

Pelayanan pemulangan tenaga kerja yang di PHK atau habis masa kontraknya harus melewati syarat utama. Yaitu wajib rapid test sebelum naik pesawat atau menggunakan transportasi lainnya.

Demikian juga sebaliknya jika ada pesawat yang berangkat dari Soekarno Hatta menuju BIM maka wajib di Jakarta dilakukan rapid test terlebih dahulu.

“Hal ini dilakukan untuk meyakinkan pelaku perjalanan dalam kondisi sehat. Minimal dengan menunjukkan hasil rapid tes dengan hasil non reaktif atau negatif,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan larangan mudik di lebaran 2020 kembali jadi perbincangan di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah membolehkan mudik, namun dengan kriteria tertentu untuk melengkapi aturan larangan mudik yang sudah dulu dikeluarkan.

Masalah yang terjadi di lapangan, banyak masyarakat yang kurang memahami aturan larangan mudik. Masalah lain yang muncul seperti masyarakat yang tetap nekat menerobos di 10 titik perbatasan dengan dalih bermacam masalah di beberapa daerah, ada yang berhasil, ada yang tidak.

“Masih ada juga masyarakat yang masih bandel ingin masuk ke wilayah Sumbar, walaupun ada larangan untuk mudik,” katanya. (*/Rahmadi)

Baca Juga

Perantau Minang Ferry Irwandi Berhasil Kumpulkan Rp 10 Miliar dalam 24 Jam untuk Korban Banjir Sumatra
Perantau Minang Ferry Irwandi Berhasil Kumpulkan Rp 10 Miliar dalam 24 Jam untuk Korban Banjir Sumatra
Bocoran dari pihak penyelenggara Student Literasi Camp (SLC) 2024, akan digelar selama 4 hari, 17-20 Mei 2024. Selama itu, peserta akan
Mausim Akhir November
Total kerugian sementara akibat bencana hidrometeorologi yang melanda Sumbar mencapai Rp1 triliun lebih. Hal itu diketahui dari data yang
BPBD Evakuasi 16 Jenazah Korban Galodo Silaing Jembatan Kembar
Terisolir Akses Putus, Warga di Sejumlah Nagari di Palembayan Butuh Bantuan Sembako
Terisolir Akses Putus, Warga di Sejumlah Nagari di Palembayan Butuh Bantuan Sembako
Proses evakuasi korban galodo di kawasan jembatan kembar, Silaing Bawah, Padang Panjang, Sabtu (29/11/2025). BPBD
Galodo Jembatan Kembar Silaing, Tiga Jenazah Korban Berhasil Dievakuasi
Proses evakuasi korban banjir bandang atau galodo di Salareh Aia, Palembayan, Kabupaten Agam, Jumat (27/11/2025. BPBD
Rekap Bencana Sumbar: 88 Meninggal, 85 Orang Hilang