2 Pekan PSBB Sumbar, 294 Kendaraan Diminta Putar Balik di Perbatasan Dharmasraya

KSP Konferensi Video dengan Gubernur Sumbar, Sampaikan Kriteria Tertentu Izin Mudik, ppkm

Ilustrasi - Kebijakan PSBB Covid-19. (Foto: Gerd Altmann/pixabay.com)

Langgam.id – Selama dua pekan pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebanyak 294 kendaraan diminta kembali atau putar balik oleh petugas di Pos Check Point PSBB Kabupaten Dharmasraya. Kendaraan yang harus kembali itu sebelumnya berencana melewati perbatasan Sumatra Barat-Jambi di Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, jumlah tersebut dari 195 unit yang akan masuk dan 99 kendaraan yang akan keluar Sumbar. Data ini diambil dari Satuan Lalu lintas Polres Dharmasraya, terhitung dari tanggal 24 April 2020 sampai dengan 5 Mei 2020.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020, tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kapolres menempatkan sejumlah personel di beberapa titik perbatasan provinsi yang ada di Kabupaten Dharmasraya. Yakni, perbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo dan Kabupaten Tebo, Jambi serta perbatasan dengan Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Kapolres Dharmasraya menjelaskan, tindakan petugas di perbatasan sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2020 yang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.

“Kita mendukung penuh penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diberlakukan Pemprov Sumbar,” kata AKBP Aditya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Selasa (5/5/2020).

Ia menerangkan, hal tersebut merupakan upaya Polri untuk ikut aandil dalam percepatan pencegahan Covid-19, khususnya di Provinsi Sumatera Barat.

“Kami berharap masyarakat mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran agar tidak melakukan mudik atau pulang kampung terlebih dahulu demi kabaikan diri sendiri, keluarga dan orang lain,” katanya. (*/SS)

Baca Juga

LPDP Bukan Satu-satunya Pilihan
LPDP Bukan Satu-satunya Pilihan
Sambut Ramadan dan Lebaran 2026, Indosat Pastikan Jaringan di Sumatra Aman
Sambut Ramadan dan Lebaran 2026, Indosat Pastikan Jaringan di Sumatra Aman
Bapenda Sumbar Luncurkan Program 'Sambako': Bayar Pajak 5 Menit di Pabukoan
Bapenda Sumbar Luncurkan Program ‘Sambako’: Bayar Pajak 5 Menit di Pabukoan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan
Polda Sumbar Selidiki Kasus Video Call Sex Diduga Bupati Limapuluh Kota
Maestro Tari Ery Mefri Wafat
Maestro Tari Ery Mefri Wafat
BPS mencatat luas panen padi pada 2025 mencapai 284.076 hektare (Ha). Angka ini mengalami penurunan sebesar 11.203 hektare atau 3,79
Luas Panen Padi Turun, Produksi Beras Sumbar 2025 Capai 800.613 Ton