Langgam.id- Puasa Ramadan ditetapkan sebagai salah satu rukun Islam. Setiap umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa tersebut.
Namun, Allah SWT memberikan keringanan kepada orang tertentu untuk tidak berpuasa Ramadan.
Baca juga: 3 Hikmah Puasa Ramadan
Guru Besar Hukum Islam UIN Imam Bonjol Padang Prof Amir Syarifuddin, dalam bukunya Garis-Garis Besar Fiqh menyebutkan, dalam keadaan tertentu dan bagi orang tertentu melakukan puasa itu termasuk sulit dan malah dapat membahayakan.
Baca juga : Bertambah 19 Orang, Total Positif Corona di Sumbar Jadi 121 Kasus
Orang-orang yang mendapatkan keringanan melakukan puasa itu tercantum dalam surat al-Baqarah ayat 184, yang artinya:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Prof Amir mengatakan, dari penjelasan ayat tersebut, ada 3 orang yang mendapatkan keringanan meninggalkan puasa Ramadan, yaitu:
- Orang sakit yang jika berpuasa, penyakitnya akan bertambah atau lambat sembuhnya. Bagi orang ini wajib untuk mengqada puasanya di hari lain sebanyak yang ditinggalkan.
- Orang dalam perjalanan yang mengalami kesulitan berpuasa, seperti dapat menganggu kelancaran perjalanannya. Kewajiban orang ini adalah mengqada puasanya di hari lain setelah tiba di tempatnya tujuannya.
- Orang yang berat menjalankan puasa karena ketidak mampuan fisiknya, misalkan orang tua renta. Keadaan ini berlaku dalam waktu lama sehingga tidak mungkin melaksanakan puasa dalam waktu dan keadaan apapun.
Kewajiban orang ini hanyalan membayar fidyah dalam bentuk memberi makan seorang miskin setiap hari puasa yang tidak dilakukan. Ketentuan ini dikuatkan dengan hadis Nabi dari Ibnu Abbas menurut riwayat Dar Al-Quthni dan al-Hakim yang artinya:
"Diberi keringnan orang tua renta untuk berbuka dan memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya; dan tidak ada kewajiban qadha atasnya". (SRP)