Orang-orang yang Dibolehkan Tidak Berpuasa Ramadan

Berpuasa Ramadan

Ilustrasi. (Syafii/Langgam.id)

Langgam.id- Puasa Ramadan ditetapkan sebagai salah satu rukun Islam. Setiap umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa tersebut.

Namun, Allah SWT memberikan keringanan kepada orang tertentu untuk tidak berpuasa Ramadan.

Baca juga: 3 Hikmah Puasa Ramadan

Guru Besar Hukum Islam UIN Imam Bonjol Padang Prof Amir Syarifuddin, dalam bukunya Garis-Garis Besar Fiqh menyebutkan, dalam keadaan tertentu dan bagi orang tertentu melakukan puasa itu termasuk sulit dan malah dapat membahayakan.

Baca juga : Bertambah 19 Orang, Total Positif Corona di Sumbar Jadi 121 Kasus

Orang-orang yang mendapatkan keringanan melakukan puasa itu tercantum dalam surat al-Baqarah ayat 184, yang artinya:

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Prof Amir mengatakan, dari penjelasan ayat tersebut, ada 3 orang yang mendapatkan keringanan meninggalkan puasa Ramadan, yaitu:
  1. Orang sakit yang jika berpuasa, penyakitnya akan bertambah atau lambat sembuhnya. Bagi orang ini wajib untuk mengqada puasanya di hari lain sebanyak yang ditinggalkan.
  2. Orang dalam perjalanan yang mengalami kesulitan berpuasa, seperti dapat menganggu kelancaran perjalanannya. Kewajiban orang ini adalah mengqada puasanya di hari lain setelah tiba di tempatnya tujuannya.
  3. Orang yang berat menjalankan puasa karena ketidak mampuan fisiknya, misalkan orang tua renta. Keadaan ini berlaku dalam waktu lama sehingga tidak mungkin melaksanakan puasa dalam waktu dan keadaan apapun.
    Kewajiban orang ini hanyalan membayar fidyah dalam bentuk memberi makan seorang miskin setiap hari puasa yang tidak dilakukan. Ketentuan ini dikuatkan dengan hadis Nabi dari Ibnu Abbas menurut riwayat Dar Al-Quthni dan al-Hakim yang artinya:
    "Diberi keringnan orang tua renta untuk berbuka dan memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya; dan tidak ada kewajiban qadha atasnya". (SRP)

Baca Juga

Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang (UIN IB) akan menurunkan 2.027 orang mahasiswa untuk mengikuti proses Kuliah Kerja Nyata (KKN)
2.027 Mahasiswa UIN IB Padang Akan Ikuti KKN ke-50 Tahun 2024
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu. Bagi banyak jemaah, haji merupakan mimpi
Haji Ramah Lansia: Fokus Kementerian Agama RI Tahun 2024
Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-116
UIN Imam Bonjol Padang Gelar Upacara Bendera Hari Kebangkitan Nasional ke-116
Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Martin Kustati bersama tim mitigasi bencana universitas, dan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian
UIN Imam Bonjol Padang dan Kemenag RI Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Sumbar
Tujuh orang dosen muda di UIN Imam Bonjol Padang menerima sertifikat Sertifikasi Dosen (Serdos). Sertifikat Serdos itu diserahkan oleh.
7 Dosen Muda UIN Imam Bonjol Padang Terima Sertifikat Serdos
Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang menjalin kerja sama dengan UPT Asrama Haji Embarkasi Padang. Penandatanganan MoU
UIN Imam Bonjol Jalin MoU dengan UPT Asrama Haji Embarkasi Padang