Langgam.id - Seorang pemuda di Kota Padang diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial terhadap institusi Polri. Pelaku berinisial FS (29), diketahui menuliskan kata-kata kasar yang ditujukan kepada seorang personel kepolisian yang melakukan imbauan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB).
Informasinya, imbauan yang dilakukan personel kepolisian di wilayah Papua. Namun, karena tidak terima, pelaku kemudian membagikan video yang viral itu dengan menuliskan kata-kata kasar di akun Facebook miliknya.
Baca juga : Soal PSBB di Sumbar, Pengendara Sepeda Motor Hanya Boleh Berboncengan Satu Alamat
Kemudian, Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang menindaklanjuti postingan tersebut, ternyata pelaku berdomisili di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Pelaku berhasil diamankan di Jalan Prof. Dr Hamka, Kota Padang, Senin (20/4/2020) sekitar pukul 06.30 WIB.
"Pelaku ini membagikan video dengan tambahan menuliskan kata-kata berbahasa Minang yang dinilai tidak pantas. Pelaku bekerja sehari-hari sebagai wiraswasta," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada wartawan di Padang, Senin (20/4/2020).
Menurut Rico, pihaknya telah meminta keterangan pelaku terkait maksud dan tujuan postingannya tersebut. Pelaku mengaku khilaf dan telah menghapus postingannya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat, untuk bijak dalam bermedia sosial. Karena, jika ada unsur hoaks dan ujaran kebencian, ada pidananya sesuai Undang-undang ITE," tegasnya.
Baca Juga: Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Tim Medis, Pria di Payakumbuh Diringkus Polisi
"Pelaku mengakui dan telah meminta maaf," kata Rico. (Irwanda/ZE)