Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang dalam rangka percepatan penanganan wabah virus corona (Covid-19) di Kota Padang.
Rapat tersebut dipimpin Wali Kota Padang Mahyeldi, bertempat di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Minggu (12/4/2020).
Hadir dalam rapat itu, Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul, Kajari Kota Padang Ranu Subroto, Kasat Intelkam Polresta Padang Jon Hendri yang mewakili Kapolresta, pejabat Kodim 0312/Padang Priyo Iswahyudi mewakili Dandim.
"Kami sangat mengharapkan sekali kesadaran masyakat untuk disiplin mematuhi semua instruksi dan imbauan yang telah dikeluarkan Pemko Padang.Sehingga mata rantai penyebaran virus corona ini dapat kita tekan," kata Wali Kota Mahyeldi, sebagaimana dirilis Humas Pemko Padang.
Berikut hasil rapat forkopimda:
1. Kepada seluruh pelaku usaha/pedagang termasuk karyawan/pelayan dapat melakukan aktivitas usaha ekonomi setiap hari dengan mengguanakan masker dan melayani konsumen/ pelanggan/pembeli yang juga menggunakan masker.
2. Pembatasan jam berjualan bagi seluruh pelaku usaha/pedagang hanya sampai dengan pukul 22.00 Wib setiap harinya.
3. Kepada pelaku usaha/pedagang dimintak untuk tidak menyediakan tempat duduk kepada konsumen/pelanggan untuk makan/minum ditempat, kecuali untuk menunggu layanan atau antrian makanan/minuman dibawah pulang dengan tetap memperhatikan aturan physical distansing.
4. Kepada seluruh masyarakat yang berada di Kota Padang diminta untuk menerima dan melaksanakan keputusan ini demi percepatan penyelesaian dampak covid-19.
5. keputusan ini ditetapkan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga waktu pemberhentian selanjutnya.
(*/SS)