Langgam.id - Pemerintah Kota Padang memberlakukan pembatasan aktivitas malam hari bagi masyarakat. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (covid-19) yang jumlah pasien positif-nya di Sumatra Barat (Sumbar) terus bertambah.
Pembatasan jam malam ini tertuang instruksi Wali Kota Padang Mahyeldi Ansarullah nomor 020/Pol.PP/2020. Dalam surat edaran itu, masyarakat dilarang bepergian ke luar rumah (malam hari) dimulai sejak pukul 22.00 Wib hingga pukul 06.00 Wib.
Masyarakat hanya boleh keluar apabila ada hal yang mendesak, seperti membeli kebutuhan pokok dan berobat dengan syarat menggunakan masker.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul membenarkan surat edaran itu. Sayangnya, ketika ditanya lebih rinci, ia hanya ingin menjelaskan dan berkenan kalau diwawancarai secara langsung.
"Mau wawancara? Temui, kalau tidak wawancara enggak usah. Lewat handphone lain ceritanya. Kan sudah ada suratnya, buat aja itu," kata Amasrul dihubungi Langgam.id, Senin (30/3/2020) malam.
Ketika ditanya lebih lanjut, Amasrul tak menjawab. Bahkan, saat ditanya bentuk sanksi apabila masyarakat melanggar aturan tersebut ia langsung mematikan sambungan telepon.
Dalam surat edaran itu, bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi akan ditindak pihak berwenang seperti Satpol PP dibantu TNI/Polri organisasi masyarakat/kepemudaan. Pemberlakuan instruksi jam malam ini berlaku bagi seluruh wilayah Kota Padang.
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah juga membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pemberlakukan pengawasan jam malam mulai berlaku sejak hari ini, Senin (30/3/2020).
"Ya berlaku malam ini. Jika ada pelanggaran akan dibubarkan sampai diberlakukan maklumat kapolri," kata Mahyeldi. (Irwanda/ICA)