Malam Ini, Pemko Padang Mulai Batasi Warga ke Luar Rumah

Malam Ini, Pemko Padang Mulai Batasi Warga ke Luar Rumah

Ilustrasi - antisipasi virus corona. (Gambar: Mohammed Hassan/pixabay.com)

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang memberlakukan pembatasan aktivitas malam hari bagi masyarakat. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (covid-19) yang jumlah pasien positif-nya di Sumatra Barat (Sumbar) terus bertambah.

Pembatasan jam malam ini tertuang instruksi Wali Kota Padang Mahyeldi Ansarullah nomor 020/Pol.PP/2020. Dalam surat edaran itu, masyarakat dilarang bepergian ke luar rumah (malam hari) dimulai sejak pukul 22.00 Wib hingga pukul 06.00 Wib.

Masyarakat hanya boleh keluar apabila ada hal yang mendesak, seperti membeli kebutuhan pokok dan berobat dengan syarat menggunakan masker.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul membenarkan surat edaran itu. Sayangnya, ketika ditanya lebih rinci, ia hanya ingin menjelaskan dan berkenan kalau diwawancarai secara langsung.

“Mau wawancara? Temui, kalau tidak wawancara enggak usah. Lewat handphone lain ceritanya. Kan sudah ada suratnya, buat aja itu,” kata Amasrul dihubungi Langgam.id, Senin (30/3/2020) malam.

Ketika ditanya lebih lanjut, Amasrul tak menjawab. Bahkan, saat ditanya bentuk sanksi apabila masyarakat melanggar aturan tersebut ia langsung mematikan sambungan telepon.

Dalam surat edaran itu, bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi akan ditindak pihak berwenang seperti Satpol PP dibantu TNI/Polri organisasi masyarakat/kepemudaan. Pemberlakuan instruksi jam malam ini berlaku bagi seluruh wilayah Kota Padang.

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah juga membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pemberlakukan pengawasan jam malam mulai berlaku sejak hari ini, Senin (30/3/2020).

“Ya berlaku malam ini. Jika ada pelanggaran akan dibubarkan sampai diberlakukan maklumat kapolri,” kata Mahyeldi. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre