Langgam.di - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengebut perampungan kasus korupsi pembangunan masjid dan jembatan Ambayan, yang menjerat Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan pemberi dugaan suap pemilik Grup Dempo berinisial MYK.
Penyidik KPK juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama YMK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (19/3/2020).
"Penyidik telah melaksanakan tahap II untuk Muhammad Yamin Kahar, pemilik Grup Dempo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, Jumat (20/3/2020).
Saat ini, kata Fikri, tersangka MYK masih ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 K4 Cabang KPK. Dia akan ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 19 Maret 2020 sampai 7 April 2020.
"JPU akan segera menyusun surat dakwaan selama 14 hari kerja dan segera melimpahkannya ke PN Tipikor Padang," katanya.
Seperti diketahui, MYK diduga menyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria untuk memenangkan proyek perusahaan. Dia ditetapkan tersangka bersama Bupati Solok Selatan dan di tahan di Rutan KPK.
Sementara itu, Muzni Zakaria resmi ditahan di Rutan KPK, Jakarta, sejak Kamis (30/1/2020). Muzni tercatat sudah dua periode memimpin daerah pemekaran Kabupaten Solok itu. Mulai periode 2010-2015 dan berlanjut ke periode 2016-2021. Nahasnya, Muzni tidak dapat menyelesaikan tugasnya hingga akhir masa jabatan yang akan berakhir sekitar 1 tahun 2 bulan lagi, karena tersandung kasus korupsi. (*/ICA)