Langgam.id - Tim Opsnal Reskrim dan Tim Cobra Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi menangkap tersangka spesialis pencuri padi dan beras. Tersangka diduga melancarka aksi di beberapa huler atau tempat penggilingan padi di wilayah Hukum Polres Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso dalam keterangan tertulis bersama Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, polisi menyelidiki kasus tersebut berdasar laporan masyarakat.
Dari penyelidikan, didapat informasi salah seorang pelaku menetap di Sawah Dangka Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, yang berada dalam wilayah hukum Polres Bukittinggi.
"Tim bekerja sama dengan masyarakat. Dua orang pelaku berinisial RR (34) dan M (41) berhasil di amankan oleh tim tanpa perlawanan," katanya, sebagaimana dilansir Humas Polres Bukittinggi dan tribratanews di situs resmi Polri, Kamis (19/3/2020).
Dalam penggeledahan, disita 1 mobil jenis Suzuki APV BA 1112 LB warna merah yang diduga digunakan untuk mengangkut beras curian, sembilan karung beras dengan berat 10 kg, enam karung beras dgn berat 20 kg, satu gunting besi dengan ukuran besar, satu buah bor listrik, satu bor besi dan dua kunci T warna hitam. "Dan dari hasil penggeledahan juga ditemukan 1 (Satu) paket narkoba diduga jenis sabu," kata kapolres.
Setelah diamankan, pelaku berserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi. Hasil penyudikan, pencurian diduga dilakukan di 12 tempat di wilayah Hukum Polres Bukittinggi. Ada juga di beberapa wilayah lainnya yaitu Wilayah Polres Padang Panjang, Polres Tanah Datar, Polres Agam dan Polres Payakumbuh.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 Tahun penjara. "Sedang untuk temuan barang bukti Narkoba ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi," kata Kasat Reskrim. (*/SS)