Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan interpelasi terhadap Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. Materi interpelasi terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan aset daerah.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan ada tiga BUMD yang bermasalah sehingga dipertanyakan lewat interpelasi yaitu PT Bank Nagari, PT Balairung Citra Jaya dan PT Grafika Jaya Sumbar.
Selain tiga BUMD yang dimiliki Pemprov Sumbar itu, juga ada aset bekas BUMD yaitu PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika yang sampai sekarang belum clear penghitungannya. Termasuk beberapa aset lainnya.
Konteks permasalahan Bank Nagari oleh DPRD adalah seputar pemilihan direksi. Pihaknya mempertanyakan mengapa gubernur memakai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 55/2016.
Seharusnya, kata Supardi, pemilihan direksi BUMD mengacu kepada Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 23/2014, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Mengapa tidak memakai undang-undang tentang pemerintahan daerah. Padahal, di sana dijelaskan soal BUMD," ujarnya kepada Langgam.id, Selasa (10/3/2020).
Kemudian, terkait PT Balairung Citra Jaya, konteks permasalahannya bahwa sesuai kesepakatan antara DPRD dan Gubernur tahun 2016, akan dilaksanakan hasil Pansus DPRD. Hasil pansus itu menyepakati pengelolaan PT Balairung diserahkan kepada pihak ketiga.
Penyerahan kepada pihak ketiga itu dilakukan oleh pemerintah provinsi, bukan lewat BUMD. Artinya aset PT Balairung ditarik oleh Pemprov, dan perusahaan tersebut dilikuidasi. Faktanya, hingga saat ini PT Balairung masih dikelola BUMD.
"Namun PT Balairung dipihakketigakan oleh BUMD, bukan Pemprov, padahal kesepakatannya awalnya Pemprov," katanya.
Pihaknya juga menyorot pemilihan direksi PT Balairung yang baru dilakukan beberapa waktu lalu. Direksi yang ditunjuk merupakan orang yang tidak memiliki pengalaman mengurus bisnis hotel.
Selanjutnya, PT Grafika yang juga bermasalah, yaitu tahun 2015 disepakati oleh hasil Pansus DPRD bahwa pengelolaannya diberikan kepada pihak ketiga. Namun sampai hari ini belum juga dieksekusi oleh gubernur.
Sementara itu, PT Grafika juga tidak mampu memberikan kewajiban untuk memenuhi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini DPRD juga telah menghentikan penyertaan modal kepada Grafika.
Kemudian, DPRD juga mendapat laporan dari karyawan Grafika, bahwasanya gaji mereka tidak dibayarkan. Hal itu juga akan dipertanyakan nanti kepada gubernur.
"Ada hak dan kewajiban yang belum ditunaikan, gaji karyawan dan BPJSnya, nanti itu juga kita pertanyakan," ungkapnya.
Kemudian, masalah aset, yaitu PT ATS dan PT Dinamika, Gubernur bersama DPRD sepakat melakukan likuidasi. Dua Perda tentang dua perusahaan itu juga telah dicabut tahun 2016 dan tahun 2017.
Tugas selanjutnya, yaitu penghitungan aset. Kedua perusahaan tersebut juga memiliki aset yang cukup banyak. Aset tersebut tentu harus dikembalikan kepada Pemprov Sumbar.
"Kedua perusahaan tersebut tentu dihitung asetnya, berapa aset ATS dan berapa aset Dinamika, namun penghitungan itu yang belum selesai sampai tahun ini," ucapnya.
Hal itu yang perlu dipertanyakan mengapa lama sekali melakukan penghitungan. Sudah tiga tahun ditunggu namun belum juga selesai penghitungan aset itu. Aset itu dikhawatirkan juga bisa hilang dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
"Ada indikasi pembiaran oleh gubernur, sehingga kita khawatir aset itu bisa hilang atau berkurang," katanya.
Selain itu ada beberapa aset lainnya. Saat ini DPRD masih melakukan penyempurnaaan soal materi yang akan ditanyakan kepada gubernur nantinya.