Langgam.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus sate dari daging babi. Keduanya adalah penjual dengan merek Sate KMS-B di Kawasan Simpang Aru Padang.
Penetapan dua tersangka berinisial B dan E tersebut, disampaikan Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan, kepada wartawan di Mapolresta Padang, Rabu (27/2/2019) siang.
"Sementara ini dijadikan tersangka dua orang. Kita akan dalami lagi. Kemungkinan besar bisa ada tambahan lagi tersangka berikutnya," kata Yulmar.
Dijelaskan oleh Yulmar, pihaknya sudah mendapatkan hasil laboratorium forensik yang dilakukan di Medan. Daging sate tersebut positif berbahan daging babi. Hasil laboratorium tersebut didapatkan kepolisian pada Selasa (27/2/2019).
Jumlah yang diajukan polisi untuk diperiksa ke laboratorium sebanyak 379 tusuk daging sate. Daging juga menjadi alat bukti yang disita oleh kepolisian. Ratusan daging merupakan hasil saat razia terakhir yang dilaksanakan pada Selasa (29/1/2019) bulan lalu.
"Sama saja hasilnya dengan BPOM, yang sampelnya diambil sebulan sebelum pengerebekan. Yang dulu itu, positif daging babi dan yang kemaren keluar hasilnya itu juga positif daging babi," ujar Yulmar.
Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen para terdakwa terancam hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini, menurutnya, para tersangka belum ditahan. Polisi berencana akan menahan setelah semua proses penetapan tersangka selesai.
Penetapan dua tersangka ini merupakan tindak lanjut dari pengrebekan oleh Dinas Perdagangan Kota Padang, Dinas Kesehatan, dan Satpol-PP Kota Padang sekitar satu bulan lalu, pada Selasa (29/1/2019) di Kawasan Simpang Aru Kota Padang. (Rahmadi/HM)