Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) sudah dua kali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Reydonnyzar Moenek terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar 2020.
Namun, panggilan dari Bawaslu tak diindahkan Reydonnyzar Moenek.
Diketahui, pemanggilan pertama, Reydonnyzar Moenek membalas surat dari Bawaslu Sumbar, bahwa ia tidak bisa hadir karena ada kegiatan. Lalu, dikirim surat pemanggilan kedua dengan jadwal, Jumat (21/2/2020). Lagi, Sekjend DPD RI itu masih saja tidak memenuhi panggilan Bawaslu.
Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen menyebutkan, Moenek mendapat panggilan pertama, Kamis (20/2/2020) untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, namun ia meminta menunda panggilan.
Kemudian, Bawaslu Sumbar kembali memanggil, Jumat (21/2/2020), namun ia juga tidak datang. Sehingga Bawaslu mengadakan rapat pleno untuk memutuskan terkait kasus Moenek.
"Dari dua kali pemanggilan ia tidak datang, jadi kami lakukan rapat pleno," ujarnya kepada Langgam.id, Senin (24/2/2020).
Hasil rapat itu, kata Surya, sudah diputuskan untuk membuat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pada pemanggilan pertama, ia membalas akan datang, sedangkan pemanggilan kedua, ia tidak membalas surat dari Bawaslu.
"Jadi sudah kami kirim rekomendasi ke KASN untuk menindaklanjutinya usai rapat pleno," jelasnya.
Mengenai apakah ia bersalah atau tidak, hal itu merupakan keputusan KASN. Terkait pemanggilan itu, Surya menegaskan bahwa tugas Bawaslu sudah selesai.
Diketahui sebelumnya, menurut Surya, jika Moenek masih tidak hadir saat pemanggilan kedua, maka Bawaslu membuat keputusan sesuai dengan temuan, bukti dan fakta yang telah diperoleh.
Keputusan itu, katanya, bisa dibuat tanpa menghadirkan klarifikasi dari yang bersangkutan. “Sebelumnya kita juga sudah menanyai sejumlah saksi dan juga ada dari pemberitaan di media,” ucapnya.
Lalu, berdasarkan informasi yang telah diperoleh Bawaslu, Reydonnyzar Moenek telah mendaftar ke beberapa partai, seperti Gerindra, Golkar, PAN dan Nasdem.
Sesuai aturan, menurut Surya, seorang ASN tidak boleh mendaftar ke partai politik, itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 dan PP 53 Tahun 2010. (Rahmadi/ZE)