Langgam.id - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Sijunjung dari perseorangan atau independen, Endre Saiful-Nasrul, menyerahkan sebanyak 24.015 KTP syarat dukungan. Pasangan ini mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung, Rabu (19/2/2020).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sijunjung Gunawan mengatakan pasangan itu juga menyerahkan tiga dokumen lainnya. Di antaranya, 61 formulir B.1.1 KWK perseorangan.
"Formulir B. 1.1 KWK ini merupakan rekap dukungan per nagari atau desa dan ditandatangani bermaterai oleh bakal pasangan calon. Berikutnya ada formulir B.2- KWK perseorangan merupakan rekap dukungan secara kabupaten dan menggambarkan sebaran dukungan yang ditandatangani bapaslon bermaterai," kata Gunawan, Rabu (19/2/2020).
Terakhir, kata Gunawan, pasangan ini juga menyerahkan formulir B.1.2- KWK perseorangan yaitu pakta integritas yang ditandatangani tanda materai. Penyerahan dukungan dilaksanakan pada rentang waktu 19 sampai dengan 23 Februari 2020.
"Dokumen yang diserahkan akan dilakukan pengecekan mulai tanggal 19 sampai dengan 26 Februari 2020. Jadi saat ini sebatas pengecekan dokumen secara kuantitatif yaitu apakah surat dukungan berupa formulir B.1- KWK tersebut ada atau tidak ditandangani dan dilampiri foto copy KTP. Kemudian formulir itu disesuaikan dengan formulir B.1.1 KWK ," ujarnya.
Gunawan mengungkapkan hasil dari pengecekan jumlah akan dikeluarkan berita acara diterima penyerahan syarat dukungan calon perseorangan atau tidak. Jika memenuhi dukungan minimal dan sebaran dukungan, berita acara dibuat menerima.
"Begitu juga sebaliknya, berita acaranya tidak menerima," jelas Gunawan sembari menyebutkan tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi 27 Februari sampai dengan 25 Maret 2020.
Selesai tahapan ini, KPU Sijunjung akan melakukan verifkasi faktual 26 Maret sampai dengan 15 April 2020. (*/Irwanda/ICA)