Langgam.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang dan Kepolisian Resor Kota (Polresta Padang) menggelar razia terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah jalan Kota Padang, Selas (18/2/2020).
Petugas menderek mobil yang ditinggal pergi secara sembarangan oleh pemiliknya di jalan Perintis Kemerdekaan, Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar. Sebanyak tiga kendaraan terjaring razia.
Kabid Operasional dan Keselamatan Dishub Kota Padang, Mexral saat melakukan razia mengatakan, Jalan Perintis Kemerdekaan merupakan jalan arteri menuju RSUP Dr M Djamil Padang.
"Jalan ini macet terus. Apa lagi titik ini merupakan jalan menuju rumah sakit. Macet membuat nyawa orang yang bisa diselamatkan akhirnya tak bisa diselamatkan," katanya.
Selain melakukan penertiban di jalan Perintis Kemerdekaan, razia juga dilakukan di Jalan Khatib Sulaiman. Ada tiga mobil yang ditilang dan satu diderek di Khatib Sulaiman.
"Kemudian di Jati ada dua diderek dan satu ditilang. Mobil akan kembali diserahkan setelah pemilik mobil mengurus pembayaran denda ke kantor Dishub Padang. Kita tak perumit urusan itu," katanya.
Pihaknya juga akan menindak tegas bagi kendaraan angkutan kota (angkot) yang ngetem secara sembarangan. Menurutnya, Dishub Padang telah memasang rambu-rambu dilarang berhenti dan parkir di bahu jalan.
"Rambu-rambu itu sebagai pengingat bahwa mereka tidak bisa berhenti dan parkir secara sembarangan," katanya.
Dalam razia itu juga ikut ditilang satu unit mobil milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang. Sopir ambulans Puskesmas Keliling Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,Nopriwandi mengaku sedang menunggu pasien yang dirujuk ke RSUP Dr M Djamil dan memilih parkir di bahu jalan.
"Di dalam panas, makanya saya parkir di sini. Memang ada rambu-rambu dilarang berhenti dan parkir. Saya pikir tidak apa-apa, karena saya baru tahu di Khatib Sulaiman saja yang dilarang parkir sembarangan," katanya. (Rahmadi/SS)