Langgam.id - Polemik Ketua DPRD Sumatra Barat Supardi dan Gubernur Irwan Prayitno terkait seleksi pemilihan direksi Bank Nagari memanas. Supardi mengatakan, proses seleksi menyalahi PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Gubernur membantah dan menyebut proses sudah sesuai dengan UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Irwan mengatakan, mengikuti UU OJK karena aturan itu lebih tinggi dari PP. “Jadi kita jalani sesuai Undang-undang OJK, (yang disurati DPRD) itu kan PP. Coba, mana tinggi Undang-undang dibandingkan PP?” katanya, Sabtu (15/2/2020), kepada langgam.id.
Dimintai tanggapannya kembali, Supardi menyebut, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD juga amanat undang-undang. Yaitu, UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
"Jadi gubernur bilang mana lebih tinggi undang-undang dibandingkan dengan PP atau Permendagri? Semua orang pasti tahu undang-undang lebih tinggi. Tapi tidak seperti itu (logikanya dalam kasus ini)," katanya, Senin (17/2/2020).
Ia kemudian menjelaskan, UU Nomor 21 Tahun 2011 tidak mengatur soal BUMD. "Tidak ada satupun pasal ditemui di sana yang memuat masalah BUMD termasuk soal pemilihan direksi bank daerah. Apa lagi bercerita masalah kelembagaan, pemilihan direksi, manajemen dan sebagainya," katanya.
Supardi mengatkan, UU OJK hanya menjelaskan kedudukan dari lembaga OJK itu sendiri. Bahkan, dalam undang-undang itu sendiri ada pasal yang membatasi kewenangan OJK yaitu pada pasal 7.
"Gubernur jika ingin lebih jeli, harus membaca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Khusus pada Bab 12. Di sana ada mengatur tentang BUMD. Jelas disebutkan aturan soal pengelolaan BUMD dari pasal 341 sampai pasal 343. Itu mengatur soal BUMD, jelas undang-undang itu, cobalah baca, itu membahas posisi BUMD," ujarnya.
Ia mengatakan, semestinya gubernur tidak membenturkan UU nomor 21 Tahun 2011 dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Keduanya memiliki posisi yang sama, yaitu sama-sama undang-undang yang menjadi pedoman aturan dan harus dijalankan oleh pemerintah.
Baca juga : Soal Pemilihan Direksi Bank Nagari, Gubernur Sumbar Sebut Sesuai UU OJK
Namun, dalam pemilihan direksi Bank Nagari, menurutnya, mesti merujuk UU No 23 Tahun 2014. "Rinciannya terdapat di pasal 340 ayat (2) yang menjelaskan bahwa, ketentuan lebih lanjut mengenai organ perusahaan perseroan daerah diatur dalam peraturan pemerintah."
Kemudian, menurut Supardi, turunan undang-undang itu dibuat menjadi PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD. PP kemudian diturunkan lagi lewat Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Aturan terakhir ini mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD.
"Di situ jelas diatur secara detail mengenai pemberhentian dan pengangkatan direksi, komisaris, dan dewan pengawas. Jelas sekali di situ. Alasan gubernur sangat mengada-ngada itu," katanya.
Polemik ini, berawal dari surat DPRD Sumbar kepada gubernur. Supardi mengatakan, surat meminta gubernur melakukan pemilihan atau seleksi ulang calon direksi Bank Nagari. Alasannya, proses seleksi tak sesuai PP No 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Beleid terakhir mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD.
Baca juga : Jabatan Direksi Berakhir, Pemegang Saham Bank Nagari Angkat Plt
“Artinya proses yang dilakukan kemaren itu tidak mengacu kepada kedua peraturan tersebut. Seharusnya, Bank Nagari yang merupakan BUMD harus mengacu pada aturan yang telah dibuat negara,” katanya kepada langgam.id, Jumat (14/2/2020).
Saat dikonfirmasi Langgam.id pada Sabtu (15/2/2020) Irwan mengaku sudah menerima surat dari DPRD. Tapi, ia membantah proses seleksi tak sesuai aturan. Menurutnya, proses pemilihan Direksi Bank Nagari juga sudah dibicarakan dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut OJK, kata Irwan, UU OJK adalah lex spesialis (UU khusus) yang dipakai untuk pemilihan direksi bank nagari. Lagi pula, menurutnya, UU lebih tinggi dari PP dan Permendagri yang disebutkan DPRD.
Menanggapi itu, Supardi menilai gubernur telah salah mengambil pedoman peraturan tentang pemilihan direksi Bank Nagari. Ia menilai, mestinya peraturan OJK Nomor 55 Tahun 2016 itu tidak dipakai lagi. Sebab sudah ada aturan yang lebih jelas mengatur setahun sesudahnya yaitu PP Nomor 54 Tahun 2017, kemudian Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Aturan soal BUMD selanjutnya mengacu kepada dua aturan itu, karena sudah batal aturan sebelumnya sebab ada aturan baru berlaku.
"Jadi kita memaknai aturan OJK itu hanya sebatas mengisi kekosongan pengaturan saja, karena saat itu belum ada aturan yang mengatur tentang BUMD apalagi tentang pengangkatan direksi," katanya.
Baca juga : Seleksi Calon Direksi Bank Nagari Dianggap Janggal, DPRD Surati Gubernur Sumbar
Jika terus bersikukuh, DPRD akan kembali melayangkan surat kepada gubernur. "Gubernur jangan main-main. Ini aset daerah. Seharusnya gubernur membuka ruang untuk diskusi, biar jelas semuanya. Selama ini gubernur tidak melibatkan DPRD," tuturnya. (Rahmadi/HM)