Jabatan Direksi Berakhir, Pemegang Saham Bank Nagari Angkat Plt

Plt Bank Nagari

Gubernur Sumbar bersama Direksi Bank Nagari periode 2016-2020 usai RUPS Bank Nagari, Jumat (14/2). (Foto: Humas Bank Nagari)

Langgam.id – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT BPD Sumatra Barat alias Bank Nagari mengangkat Syafrizal sebagai Direktur Operasional Bank Nagari periode 2020-2024, sekaligus sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama menggantikan Dedy Ihsan.

Sebelumnya, Syafrizal juga menduduki jabatan yang sama pada periode sebelumnya, 2016-2020.

Selain itu, juga menunjuk Muhammad Irsyad sebagai Plt Direktur Keuangan merangkap Direktur Kredit dan Syariah dan Direktur Kepatuhan, menggantikan direksi sebelumnya Hendri (Direktur Syariah) dan Endrizanof (Direktur Kepatuhan).

“Plt ini sifatnya hanya sementara, sampai terpilih direksi yang baru,” kata Humas Bank Nagari Aulia Alfadil, Jumat (14/2/2020).

Ia mengatakan pemegang saham memberikan penugasan kepada dua plt direksi itu untuk melanjutkan estafet kepemimpinan di Bank Nagari sampai terpilih direksi yang baru.

“Pemegang saham berharap sejumlah rencana bisnis bank tetap dilanjutkan, terutama konversi ke syariah,” ujarnya.

Selain itu, pemegang saham juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat fit and proper test terhadap calon direksi yang diajukan pemegang saham.

Adapun, lima direksi Bank Nagari periode 2016-2020 akan habis masa jabatannya pada 16 Februari mendatang.

Untuk mencari pengganti, pada RUPS LB sebelumnya, Sabtu (20/11/2019) lalu, pemegang saham Bank Nagari telah mengajukan lima nama untuk mengikuti uji kepatutan dan kelaikan di OJK.

Mereka adalah Muhammad Irsyad (Direktur Keuangan) diajukan mengisi jabatan Direktur Utama, Syafrizal (Direktur Operasional) kembali diajukan untuk jabatan yang sama, dan Irwan Zuldani (Pemimpin Cabang Utama) diajukan menjadi Direktur Kredit dan Syariah.

Kemudian, Indra Rivai (Pemimpin Divisi SDM) diajukan menjadi Direktur Keuangan, dan Restu Wirawan (Pemimpin Divisi Kredit Komersil) diajukan sebagai Direktur Kepatuhan.

Namun, proses seleksi nama – nama tersebut masih berlangsung di OJK. Bahkan, informasi yang beredar, berkas calon dikembalikan otoritas karena tidak lengkap.

“Prosesnya di OJK pusat, kapasitas kami di sini (OJK Sumbar) hanya sebatas menyampaikan. Jadi prosesnya kami tidak tahu pasti,” kata Misran Pasaribu, Kepala OJK Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Supardi menilai ada kejanggalan dalam proses pengajuan calon direksi Bank Nagari oleh pemegang saham.

Ia mengaku telah menyurati Gubernur Sumbar Irwan Prayitno agar melakukan pemilihan atau seleksi ulang untuk direksi Bank Nagari yang baru.

Alasannya proses pemilihan direksi yang berlangsung saat ini menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tidak hanya itu, proses pemilihan direksi juga menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD.

"Artinya proses yang dilakukan kemaren itu tidak mengacu kepada kedua peraturan tersebut. Seharusnya, Bank Nagari yang merupakan BUMD harus mengacu pada aturan yang telah dibuat negara," katanya kepada langgam.id, Jumat (14/2/2020).

Ia menuturkan komisaris tidak memiliki kewenangan untuk melakukan asessment. Pihak yang memiliki kewenangan adalah tim pansel yang dibentuk oleh gubernur yang minimal terdiri dari tiga orang yaitu pemerintah provinsi dan dari independen.

Kenyataannya pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di bulan April 2019 lalu, memutuskan memberi mandat kepada komisaris untuk melakukan asessmen.

"Pada prinsipnya komisaris cuma punya kewenangan dan tugas memberikan masukan saran dan mengawasi jalannya perusahaan. Tidak melakukan asessmen. Jadi sudah salah sejak tahun lalu," katanya.

Baca juga : Seleksi Calon Direksi Bank Nagari Dianggap Janggal, DPRD Surati Gubernur Sumbar

Dia mengatakan sampai saat ini Gubernur Sumbar belum memberikan respon terhadap surat DPRD. Namun hal itu telah direspon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat. Prinsipnya, kata Supardi, OJK memahami apa yang terjadi di Sumbar.

"Sampai saat ini gubernur belum respon. OJK sudah respons dengan diterimanya kita beberapa waktu lalu di Jakarta," katanya. (Rahmadi/HS)

 

Baca Juga

Ollin by Nagari Raih The 2nd Best Mobile Banking Infobank Award
Ollin by Nagari Raih The 2nd Best Mobile Banking Infobank Award
Bank Nagari Salurkan Bantuan Pakaian Layak untuk Korban Banjir Pessel
Bank Nagari Salurkan Bantuan Pakaian Layak untuk Korban Banjir Pessel
Jabatan Gusti Chandra sebagai Direktur Kredit dan Syariah merangkap tugas Pjs Direktur Utama (Dirut) dan seluruh Direksi Bank Nagari,
Pansel Umumkan 11 Nama Lulus Seleksi Calon Komisaris Bank Nagari
Waspadai Modus Phising dan Soceng, Bank Nagari Ingatkan Potensi Kejahatan Transaksi Digital
Waspadai Modus Phising dan Soceng, Bank Nagari Ingatkan Potensi Kejahatan Transaksi Digital
Bank Nagari Bantu 1.000 Pelaku UMKM di Sumbar Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Bank Nagari Bantu 1.000 Pelaku UMKM di Sumbar Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
HUT ke 62, Bank Nagari Usung Tema 'Laju Bersama Digitalisasi'
HUT ke 62, Bank Nagari Usung Tema 'Laju Bersama Digitalisasi'