Soal Pemilihan Direksi Bank Nagari, Gubernur Sumbar Sebut Sesuai UU OJK

Pemprov Sumbar Ajukan Penerapan PSBB untuk Kota Padang dan Bukittinggi

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) menilai pemilihan Direksi Bank Nagari tidak sesuai aturan. Bahkan, perwakilan rakyat itu juga sudah menyurati Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa pemilihan Direksi Bank Nagari menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 yang mengantur tentang pengangkatan, pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD.

Menanggapi hal itu, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno membenarkan bahwa ia sudah menerima surat dari DPRD. Bahkan, Irwan mengklaim, persoalan pemilihan Direksi Bank Nagari juga sudah dibicarakan dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sudah kita bicarakan kemarin, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sudah ada langkah-langkah yang kita lakukan," ujarnya kepada Langgam.id, Sabtu (15/2/2020).

Menurut OJK, kata Irwan, bahwa adanya keadaan lex spesialis yaitu Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK yang lebih tinggi dibandingkan PP atau Permendagri.

Sehingga, pemilihan direksi akan dilakukan sesuai dengan UU tersebut. "Jadi kita jalani sesuai Undang-undang OJK, (yang disurati DPRD) itu kan PP. Coba, mana tinggi Undang-undang dibandingkan PP?," katanya.

Ketika ditanyakan apakah akan dilakukan pemilihan direksi ulang, ia meminta menanyakan kepada Komisaris Bank Nagari. Menurutnya komisaris sudah diberikan surat petunjuk oleh OJK.

"Tanya saja lebih lengkap ke komisaris, bahwa ada surat dari OJK," katanya.

Diketahui sebelumnya, DPRD Sumbar menyebutkan bahwa komisaris tidak memiliki kewenangan untuk melakukan asesmen. Sebab, pihak yang memiliki kewenangan adalah tim Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh gubernur yang beranggota minimal tiga orang terdiri dari unsur pemerintah provinsi dan dari independen.

Kenyataannya, imbuh Supardi, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di bulan April 2019 lalu, memutuskan memberi mandat kepada komisaris untuk melakukan asesmen.

Baca juga: Seleksi Calon Direksi Bank Nagari Dianggap Janggal, DPRD Surati Gubernur Sumbar

“Pada prinsipnya komisaris cuma punya kewenangan dan tugas memberikan masukan saran dan mengawasi jalannya perusahaan. Tidak melakukan asesmen. Jadi sudah salah sejak tahun lalu," ujar Ketua DPRD Sumbar, Supardi kepada Langgam.id, Jumat (14/2/2020). (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Kukuhkan Pengurus HUDA, Gubernur Harap Bisa Atasi Kekurangan Penceramah di Sumbar
Kukuhkan Pengurus HUDA, Gubernur Harap Bisa Atasi Kekurangan Penceramah di Sumbar
Jabatan Gusti Chandra sebagai Direktur Kredit dan Syariah merangkap tugas Pjs Direktur Utama (Dirut) dan seluruh Direksi Bank Nagari,
Semester Pertama 2024, UUS Bank Nagari Bukukan Laba Rp81,4 Miliar
Yossyafra Dilantik jadi Rektor, Gubernur Harapkan Sinergisitas Universitas Metamedia untuk Pendidikan Sumbar
Yossyafra Dilantik jadi Rektor, Gubernur Harapkan Sinergisitas Universitas Metamedia untuk Pendidikan Sumbar
Punya Aset 15 Persen dari Induk, UUS Bank Nagari Berpeluang Spin Off
Punya Aset 15 Persen dari Induk, UUS Bank Nagari Berpeluang Spin Off
Dibuka 21 Juli, Gubernur Pimpin Ujicoba Jalan Lembah Anai
Dibuka 21 Juli, Gubernur Pimpin Ujicoba Jalan Lembah Anai
Festival Budaya Maek resmi dibuka pada Rabu malam, (17/7/2024) di lapangan bola kaki Maek. Kegiatan diawali dengan penampilan tari tentang menhir yang dibawakan oleh Anak Nagari Maek
Festival Maek 2024 Dibuka, Pemprov Sumbar: Terima Kasih Pak Supardi Mengangkat Acara Ini