Langgam.id – Dua remaja asal Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) yang diduga menjambret di Bakuang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman 31 Desember 2019 lalu, berhasil diringkus pihak kepolisian, Senin (10/2/2020) dini hari.
Kedua terduga pelaku, WKP (19) dan MH (17) ditangkap di lokasi yang berbeda. Penangkapan keduanya berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/136/XII/2019/Polsek Batang Anai, tertanggal 31 Desember 2019.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani menyebutkan, kedua pelaku melancarkan aksinya di kawasan Jembatan Layang menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM) 2019 lalu.
“Mereka melancarkan aksinya dengan cara menghentikan sepeda motor korban, lalu mengambil paksa gadget milik korban dengan inisial FAE (15),” ujarnya kepada Langgam.id, Senin (10/2/2020).
Saat beraksi, kata Abdul Kadir Jailani, kedua terduga pelaku menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, tanpa pelat nomor.
Setelah dilakukan penyelidikan, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap oleh tim Gagak Hitam yang dipimpin oleh Aipda Hendri Haryono.
“WKP diringkus di kawasan Taman Siswa, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, sementara MH ditangkap di rumah kosnya yang berada di Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan,” jelas Abdul Kadir Jailani.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita dua unit Barang Bukti (BB), berupa satu unit gadget merek Oppo A5 S warna biru dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, dengan nomor polisi BA 3462 QH.
“Saat ini kami masih mendalami (kasus), sudah berapa kali mereka beraksi dan di mana saja. Semua masih kami kembangkan,” katanya. (ICA/ZE)