Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) masih melengkapi berkas kasus prostitusi online yang melibatkan tersangka NN sebagai pekerja seks dan muncikari, AS. Pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan bila jika berkasnya sudah rampung.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan pihaknya akan memanggil beberapa saksi ahli. Hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap melengkapi berkas.
"Kasus masih melengkapi berkas, dan kami meminta keterangan saksi ahli juga. Mulai saksi ahli ITE dari Jakarta dan saksi ahli Agama mungkin dari provinsi saja," kata Satake Bayu, Kamis (6/2/2020).
Baca juga : Polisi Buru Pemesan Pekerja Seks yang Digerebek Andre Rosiade
Ia menyebutkan, dalam kasus ini para tersangka dijerat undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 506 KUHP. Keduanya kini telah mendekam di sel tahanan Mapolda Sumbar.
"Saya sampaikan bahwa pihak perempuan biasanya jadi korban, kenapa menjadi tersangka karena NM chat ke yang bersangkutan (muncikari) mencarikan dan juga ada yang tidak perlu diekspos ya," katanya.
Terkait bagi pria yang memesan, Satake Bayu menegaskan pihaknya masih dalam penyelidikan. Kasus prostitusi online dilakukan secara terselubung dan perlu trik khusus untuk melakukan pengungkapan.
"Andre adalah pemberi informasi, dan kami berterima kasih kepada Andre karena telah membantu tugas kepolisian. (Termasuk memberi tahu kamar) itu kami tidak ranah-nya sampai ke situ," kata Satake Bayu.
Baca juga : Andre Rosiade Somasi Kryad Bumiminang, PHRI Sumbar: Jangan Salahkan Hotel
Terkait proses penyelidikan tetap dilakukan oleh kepolisian dan tidak menggangu masyarakat yang melaporkan. Laporan itu dibuat model A, yaitu anggota kepolisian sendiri di tempat kejadian perkara yang membuat laporan.
"Jadi penindakan dilakukan adalah polisi. Ini bukan penjebakkan ya. Terkait pengajuan NN dibebaskan lihat perkembangan ya, jelas sekarang proses hukum dulu," tuturnya. (Irwanda/ICA)