Langgam.id – Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Beni Kurnia Illahi menegaskan, pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban pejabat publik, termasuk Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Jawari.
Dalam situs LHKPN milik KPK, penulusuran Langgam.id didapati bahwa Jawari tercatat melaporkan LHKPN pada 12 Desember 2011, ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Teknologi Informasi Polda Jawa Timur. Dalam laporan tersebut, total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp1,27 miliar.
Beni mengatakan, LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga instrumen transparansi dan pengawasan masyarakat terhadap kekayaan penyelenggara negara.
“Kita harus tegaskan dulu bahwa LHKPN itu wajib hukumnya bagi penyelenggara negara, bagi pejabat negara untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya,” ujar Beni kepada Langgam.id, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, kewajiban pelaporan tersebut memiliki dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta ketentuan KPK mengenai pelaporan LHKPN.
Ia menjelaskan, keterbukaan harta kekayaan diperlukan agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pejabat publik. Melalui laporan tersebut, publik dapat mencermati kewajaran kekayaan pejabat selama menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Seorang pejabat publik itu harus terbuka, harus transparan terhadap apa yang sudah dilakukannya dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya,” katanya.
Beni menambahkan, pejabat publik tidak hanya memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas negara, tetapi juga tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
“Pejabat negara sekalipun dia menjalankan fungsi kewenangannya untuk pelayanan publik, tetap ada kewajiban yang harus mereka tunaikan secara administrasi,” jelasnya.
Ia menyebutkan, kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN menjadi bagian dari akuntabilitas penyelenggara negara. Informasi mengenai kepatuhan tersebut juga penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana pejabat memenuhi kewajibannya.
“Karena itu, pelaporan LHKPN perlu dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab pejabat publik kepada masyarakat, bukan semata-mata pemenuhan dokumen administratif,” ungkapnya. (WAN)





