KPU Tetapkan Penyerahan Syarat Bacalon Independen Mulai 16 Februari

CALON INDEPENDEN

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) segera memulai pembukaan penyerahan syarat Bakal Calon (Bacalon) perseorangan atau independen untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani mengatakan, penyerahan persyaratan untuk bacalon gubernur dan wakil gubernur mulai 16 hingga 20 Februari 2020, itu merupakan syarat minimal dukungan bagi bacalon independen.

Kemudian, untuk penyerahan persyaratan bacalon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati mulai 19 hingga 23 Februari 2020.

“Jadi, ini belum pendaftaran, tapi penyerahan berkas dukungan bakal calon. Nanti dihitung kalau memenuhi syarat jumlah minimal, baru boleh mencalon,” ujarnya kepada Langgam.id, Selasa (4/2/2020).

Menurut Izwaryani, dalam persiapan, pihaknya telah mengerahkan seratusan petugas untuk pengecekan berkas, seperti jumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal untuk dukungan.

“Kita siapkan seratusan tenaga, satu orang saja akan menerima delapan rim, banyak yang kita terima, ada sekitar 800 rim yang akan dihitung,” jelasnya.

Dikatakan Izwaryani, syarat minimal untuk dukungan bakal calon gubernur yaitu sebanyak 316.051 dukungan dan tersebar minimal di sepuluh kabupaten/kota.

KPU, menurutnya, juga tidak membatasi bacalon perseorangan untuk menyerahkan surat mandat operator untuk memasukkan data dukungan di aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) KPU.

Saat ini, katanya ada satu pasangan untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Kemudian, ada 13 pasangan bacalon yang ada di sepuluh kabupaten/kota di Sumbar. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Sumbar menggelar sosialisasi terkait regulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada
Minimalisir Pemungutan Suara Ulang, KPU Sumbar Gencar Sosialisasi Pilkada
Sebanyak 1.487 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilantik oleh Bawaslu Kota Padang. Para pengawas ini bakal ditempatkan di setiap TPS
Cegah Potensi Pelanggaran saat Pilkada, Bawaslu Padang Lantik 1.487 PTPS
DPW LDII Sumbar mengelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil). Acara tersebut diselenggarakan di Ponpes Miftahul Huda, Padang, Sumbar.
Berprinsip Netral Aktif, LDII Sumbar Dorong Warganya Gunakan Hak Pilih di Pilkada
Bawaslu memilih Padang Barat sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif untuk Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 nanti.
Padang Barat Dipilih Sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif, Ini Alasannya
Sebanyak 684.475 lembar surat suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024 dari Semarang sudah diterima oleh KPU
684.475 Surat Suara Tiba di Gudang KPU Padang, Sortir dan Lipat Dijadwalkan Pekan Depan
Paling tidak kita dapat mengetahui partai politik mana yang memiliki mesin politik yang tangguh di akar rumput.
Mesin Partai vs Relawan Calon Kepala Daerah