Langgam.id Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pagar rumah yang menggunakan sebagian badan jalan di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Jumat (2/10/2026).
Penertiban dilakukan bersama SK4, Bhabinkamtibmas, serta personel BKO Kecamatan Koto Tangah. Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.
Sebelum penertiban, petugas telah memberikan imbauan kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri bagian pagar yang berada di atas badan jalan. Namun, hingga pelaksanaan penertiban, imbauan tersebut belum dilakukan.
Dalam proses pembongkaran, sempat terjadi penolakan dari pihak pemilik. Petugas kemudian melakukan komunikasi dan pendekatan persuasif agar proses penertiban berlangsung aman dan kondusif.
Setelah dilakukan dialog dan diberikan pemahaman, pembongkaran pagar akhirnya dapat dilanjutkan hingga selesai.
“Kami selalu mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif. Penertiban bukan bertujuan untuk menyulitkan masyarakat, tetapi untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan bersama. Sebelumnya pemilik juga sudah diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujar Eka Putra Irwandi.
Menurutnya, badan jalan merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, penggunaannya tidak boleh terganggu oleh bangunan maupun benda milik pribadi.
Eka mengimbau masyarakat memperhatikan batas lahan dan ketentuan yang berlaku sebelum membangun pagar, bangunan, maupun fasilitas lainnya. Hal itu untuk mencegah penggunaan badan jalan atau fasilitas umum yang dapat mengganggu akses masyarakat.
“Penertiban bukan sekadar membongkar, tetapi juga mengedukasi dan mengembalikan fungsi ruang bersama agar tetap menjadi hak seluruh masyarakat,” ujarnya.
Satpol PP Padang mengajak masyarakat ikut menjaga ketertiban dan memastikan fasilitas umum tetap dapat digunakan secara aman dan nyaman. (WAN)






