Langgam.id – Pertamina Patra Niaga memberikan kompensasi kepada pemilik kendaraan yang mengalami kerusakan dan diduga berkaitan dengan endapan dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatra Barat Adel Wahidi mengatakan, terdapat 149 laporan kendaraan yang mengalami masalah usai mengisi BBM. Dari jumlah tersebut, 25 laporan telah diverifikasi.
Sebagian pemilik kendaraan yang laporannya telah diverifikasi juga telah menerima pembayaran kompensasi dari Pertamina.
“Mereka yang terdampak akan mendapatkan sejenis kompensasi atau bentuk kepedulian dari Pertamina. Per hari ini, Rabu, berdasarkan aduan itu telah diverifikasi 25 dan ada yang sudah dibayarkan,” kata Adel, Kamis (1/10/2029).
Ia menyebutkan masyarakat yang mengalami masalah serupa dapat mengajukan pengaduan melalui SPBU tempat melakukan pengisian BBM. Pemilik kendaraan perlu membawa bukti pembelian BBM serta nota atau kuitansi perbaikan kendaraan untuk proses verifikasi.
“Silakan menyampaikan aduan dengan cara datang ke SPBU. Nanti di sana akan diverifikasi, termasuk struk pembelian akan dimintakan sejenis nota atau kuitansi perbaikan,” ujarnya.
Menurut Adel, pemberian kompensasi dilakukan bersamaan dengan proses pemeriksaan untuk mengetahui penyebab masalah. Saat ini, sampel BBM yang dikeluhkan masyarakat masih menjalani pengujian di Laboratorium Lemigas.
Selain itu, Ombudsman bersama Pertamina masih menelusuri proses distribusi BBM, mulai dari pembongkaran di pelabuhan hingga pengiriman ke SPBU.
“Ini sudah di-handle oleh Pertamina,” katanya.
Ombudsman akan terus memantau proses verifikasi dan pembayaran kompensasi bagi masyarakat yang memenuhi hasil pemeriksaan.
“Teman-teman Pertamina sangat terbuka untuk menangani keluhan ini,” tuturnya. (WAN)





