Langgam.id – Pemerintah Kabupaten Solok akan mengevaluasi penanganan pascabanjir bandang atau galodo menjelang berakhirnya masa tanggap darurat pada 5 Oktober 2026.
Evaluasi dilakukan untuk menentukan apakah masa tanggap darurat perlu diperpanjang atau penanganan dapat dilanjutkan ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Masheri Yanda Boy mengatakan, evaluasi akan dibahas dalam rapat bersama sejumlah instansi terkait. Di antaranya Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra V, Balai Prasarana Permukiman Wilayah, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), BMKG, BNPB, serta Forkopimda Kabupaten Solok.
“Nanti kami rapatkan dengan pihak terkait dan di situ akan diputuskan apakah masa tanggap darurat akan diperpanjang atau tidak,” kata Boy, Rabu (30/9/2026).
Ia mengungkapkam, pemerintah daerah masih melakukan penanganan berdasarkan kebutuhan dan kondisi di lapangan. Namun, tidak seluruh kebutuhan warga terdampak dapat dipenuhi secara bersamaan.
“Belum semua permintaan bisa dipenuhi. Kami tetap berupaya maksimal sesuai aturan,” ujarnya.
Selama masa tanggap darurat, Pemkab Solok telah menyalurkan bantuan logistik kepada warga terdampak. Pemerintah daerah juga menyalurkan dana tunggu hunian bagi masyarakat yang membutuhkan.
Untuk mendukung operasional penanganan bencana, Pemkab Solok telah mengajukan Belanja Tidak Terduga (BTT). Menurut Boy, anggaran itu saat ini sudah dapat dicairkan.
“Untuk kebutuhan operasional, pemerintah daerah juga telah mengajukan BTT dan dana tersebut sudah dapat dicairkan,” ungkapnya.
Jika masa tanggap darurat tidak diperpanjang, penanganan akan memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Tim Jitupasna akan melakukan kajian untuk menyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
“Tim Jitupasna akan menyusun R3P untuk diajukan kepada pemerintah pusat,” tuturnya.
Di sisi lain, sebagian warga terdampak memilih mengungsi di rumah keluarga maupun kerabat. Meski demikian, pemerintah daerah tetap menyediakan lokasi pengungsian bagi warga yang masih membutuhkan tempat tinggal sementara.
“Bagi yang membutuhkan, tempat pengungsian tetap kami sediakan di rumah dinas bupati dan wakil bupati,” kata dia. (WAN)






