Langgam.id – Dua personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terluka saat melakukan pengawasan dan penertiban terhadap warung yang diduga menjual minuman beralkohol atau miras tanpa dokumen perizinan di kawasan Simpang Haru, Kota Padang, Minggu (27/9/2026) malam.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi salah satu warung yang menjadi sasaran pemeriksaan. Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah botol miras yang kemudian diamankan untuk didata dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Namun, proses penertiban mendapat penolakan dari pemilik warung. Situasi kemudian memanas hingga terjadi kericuhan dan diduga melibatkan penyerangan menggunakan botol kaca.
Akibat kejadian itu, dua personel Satpol PP mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis.
Kabid Linmas Satpol PP Kota Padang Wahyu Isandi Rahmatullah menyayangkan insiden tersebut. Menurutnya, petugas yang berada di lapangan menjalankan tugas sesuai kewenangan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum).
“Kami sangat menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap petugas saat menjalankan tugas. Penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Setiap tindakan di lapangan tetap kami lakukan dengan mengedepankan prosedur dan pendekatan yang sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia mengatakan, perlawanan yang terjadi tidak menyurutkan komitmen Satpol PP dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Satpol PP hadir untuk memastikan aturan dapat berjalan dan masyarakat mendapatkan rasa aman. Kalau dalam pelaksanaan tugas ditemukan dugaan pelanggaran atau tindakan yang mengarah pada pidana, tentu akan kami tindaklanjuti melalui mekanisme dan koordinasi dengan pihak yang berwenang,” kata dia.
Sejumlah botol miras yang ditemukan dalam penertiban tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan proses penanganan lebih lanjut.
Insiden ini menambah catatan tantangan petugas dalam menjalankan penegakan Trantibum di lapangan. Satpol PP menyatakan pengawasan dan penertiban akan tetap dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, prosedural, serta koordinasi dengan unsur terkait.
Satpol PP Kota Padang juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), sekaligus memastikan setiap tindakan penertiban dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan. (WAN)






