Langgam.id – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto meminta masa tanggap darurat galodo yang menerjang Arosuka, Kabupaten Solok, tidak diperpanjang lebih dari 14 hari.
Kata Suharyanto, seluruh penanganan kedaruratan harus dimaksimalkan selama masa tanggap darurat agar Kabupaten Solok dapat segera memasuki tahap transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Cukup 14 hari sesuai yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Jangan sampai lebih,” kata Suharyanto saat meninjau posko tanggap darurat bencana di Arosuka, Kamis (24/9/2026).
Suharyanto mengakui percepatan penanganan bencana bukan perkara mudah. Namun, ia menilai salah satu kendala yang kerap terjadi dalam penanganan bencana besar adalah lambatnya laporan dari pemerintah daerah.
Menurutnya, keterlambatan laporan dapat memengaruhi kecepatan pemerintah pusat dalam menyalurkan bantuan dan mengambil langkah penanganan di daerah terdampak.
“Memang ini tidak mudah. Tetapi yang perlu digarisbawahi, setiap terjadi bencana besar di daerah, yang menjadi kendala itu laporan dari pemerintah daerah sering lambat,” ujarnya.
Padahal, kata Suharyanto, pemerintah daerah merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi masyarakat di wilayah terdampak. Mulai dari warga yang membutuhkan bantuan, jumlah masyarakat terdampak, hingga tingkat kerusakan rumah dan bangunan.
“Siapa saja masyarakat yang membutuhkan, masyarakat yang terdampak bencana, bagaimana tingkat kerusakan bangunan di lapangan, tentu datanya dari pemerintah daerah. Ini yang kita tekankan sekali lagi, diminta cepat,” ungkapnya.
Karena itu, ia meminta seluruh data dampak bencana segera disampaikan kepada pemerintah. Menurutnya, kecepatan pelaporan akan menentukan kecepatan tindak lanjut bantuan dan penanganan.
Suharyanto memastikan kebutuhan yang disampaikan pemerintah daerah akan ditindaklanjuti dalam penanganan bencana.
Ia juga mengingatkan bahwa galodo Arosuka berstatus sebagai bencana daerah. Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi lintas sektor agar berbagai persoalan di lapangan dapat diselesaikan secara cepat.
“Ini statusnya bencana daerah. Jadi perlu koordinasi lintas sektor agar upaya penanganannya bisa selesai dengan cepat,” ujarnya.
Ia berharap seluruh unsur yang terlibat dapat memanfaatkan masa tanggap darurat 14 hari untuk menuntaskan kebutuhan kedaruratan, pendataan, serta penanganan masyarakat terdampak.
Setelah masa tanggap darurat berakhir, pemerintah daerah diharapkan dapat segera memasuki tahap transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Setelah itu, pemerintah daerah diharapkan dapat segera masuk ke tahap transisi rehabilitasi dan rekonstruksi,” ungkapnya. (WAN)






