Langgam.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melaksanakan eksekusi putusan terhadap dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara pencurian uang tunai Rp36,25 juta di sebuah toko komputer di Plaza Andalas Padang.
Kasi Intel Kejari Padang Eriyanto mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 32/Pid.Sus/Anak/2026 tertanggal 21 September 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Pelaksanaan putusan tersebut juga berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor Print-4336/L.3.10/Eoh.3/09/2026 tanggal 21 September 2026 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan,” katanya, Kamis (24/9/2026).
Perkara ini bermula pada Senin (24/7/2026) sekitar pukul 02.16 WIB. Saat itu, terjadi pencurian di Toko Zona Computer lantai 2 Plaza Andalas Padang, Jalan Pemuda, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Dalam perkara tersebut, Anak HB, Anak ADS, dan Anak A mengambil uang tunai milik korban senilai Rp36.250.000.
“Perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) hingga diterbitkannya Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 32/Pid.Sus/Anak/2026 tanggal 21 September 2026,” ujarnya.
Eriyanto mengungkapkan, dalam putusan tersebut, Anak HB (14) dan Anak ADS (13) dinyatakan terbukti melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Anak HB dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati. Sementara itu, anak ADS dijatuhi pembinaan selama 10 bulan di Sentra Abiseka Pekanbaru.
“Terhadap anak ADS, tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan belum berumur 14 tahun. Ketentuan UU SPPA mengatur bahwa penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan apabila Anak telah berumur 14 tahun atau lebih serta memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Eriyanto.
Selain kedua anak ini, terdapat anak A yang juga terlibat dalam perkara tersebut. Namun, terhadap anak A tidak dilakukan penuntutan karena saat perkara diproses, yang bersangkutan masih berusia 10 tahun.
“Penanganan terhadap anak yang belum mencapai batas usia pertanggungjawaban pidana dilakukan sesuai dengan ketentuan khusus dalam UU SPPA,” jelasnya.
Eriyanto menambahkan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan untuk memastikan putusan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dalam perkara yang melibatkan anak, Kejari Padang menyatakan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak, kepentingan terbaik bagi anak, pembinaan, serta penghormatan terhadap hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya. (WAN)






