Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) tetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa dan Usaha, hal ini merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa dan Usaha.
Perubahan tersebut, dinilai akan lebih meningkatkan pendapatan daerah serta diklaim sebagai upaya untuk peningkatan layanan publik ke arah yang lebih baik.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyebutkan, adanya perubahan Perda tersebut, akan mengakomodir adanya penambahan objek dan tarif retibusi bidang jasa dan usaha.
Perda tersebut, katanya, sejalan dengan pelimpahan 11 sub urusan dari pemerintah kabupaten kota menjadi urusan pemerintah provinsi. Dengan begitu Pemprov memiliki peluang untuk menambah objek penerimaan daerah.
"Dalam perubahan Perda itu, akan ada pemisah antara fungsi pendapatan dan pengelolaan belanja di Badan Keuangan Daerah (BKUD)," ujarnya dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Senin (3/2/2020).
Adanya pemisahan tersebut, menurut Supardi, kinerja akan lebih maksimal. "Dengan pemisahan itu, tentu kinerja pengelolaan pendapatan dan pengelolaan belanja daerah dapat lebih dimaksimalkan," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan, adanya perubahan perda ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
"Sehingga keinginan pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dapat terus diwujudkan," ujarnya.
Dengan perubahan perda ini, katanya, akan ada perubahan kewenangan, seperti kewenangan urusan kelautan yang sebelumnya urusan kabupaten menjadi urusan provinsi. Begitu juga urusan kehutanan menjadi wewenang pemprov.
Sebaliknya, wewenang terhadap rumah potong hewan yang sebelumnya ada di Pemprov, diubah menjadi wewenang kabupaten/kota.
"Kita harap jangan sampai ada tumpang tindih, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam bertugas akan mengacu sesuai perda perubahan ini nanti," katanya. (Rahmadi/ZE)