Polisi Tangkap Pelajar 15 Tahun Terduga Pelaku Curanmor di Agam

Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat

Ilustrasi [Foto: tribratanews.polri.go.id]

Langgam.id – Polisi menangkap seorang pelajar berusia 15 tahun yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Singgalang 2026.

Terduga pelaku berinisial AAG, warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Ia ditangkap polisi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jorong Pakan Rabaa, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya.

Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan pada Oktober 2025.

“Petugas berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan terduga pelaku. Kemudian tim melakukan penangkapan di wilayah Tanjung Raya,” kata Rinto, Kamis (10/9/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas yang dipimpin KBO Reskrim Polres Agam Ipda Isman Bukhori bersama Tim Opsnal Satreskrim dan Kanit Polsek Tanjung Raya mengamankan AAG tanpa perlawanan.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus pencurian itu terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jorong Pincuran Tujuah, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya.

Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah pada malam hari. Namun, ketika bangun pada pagi harinya, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjung Raya melalui laporan polisi tertanggal 19 Oktober 2025.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru dengan nomor polisi BA 5216 LC. Kendaraan itu memiliki nomor rangka MH8BE4DLA8J11064 dan nomor mesin E451D559460.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja KR 150 K warna biru tanpa nomor polisi. Kendaraan tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut karena saat diamankan, AAG belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan berupa BPKB maupun STNK.

“Untuk sepeda motor Kawasaki Ninja masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rinto.

Karena terduga pelaku masih berusia 15 tahun, proses hukum terhadap AAG dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peradilan anak.

AAG disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (WAN)

Baca Juga

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor yang Beraksi Tahun Lalu di Padang
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor yang Beraksi Tahun Lalu di Padang
7 Korban Dugaan Keracunan MBG di Agam Masih Dirawat di 3 RS Bukittinggi
7 Korban Dugaan Keracunan MBG di Agam Masih Dirawat di 3 RS Bukittinggi
Tak Hanya Puluhan Siswa, Ibu Hamil Diduga Turut Keracunan di Padang
Total Korban Dugaan Keracunan MBG di Agam Jadi 334 Orang
Polisi Bakal Kirim Sampel DNA Diduga Korban Galodo di Agam ke Lab Mabes
Polisi Bakal Kirim Sampel DNA Diduga Korban Galodo di Agam ke Lab Mabes
Cerita Ahmad Alfatih, Putra Agam yang Tuntaskan Perjuangan Jadi Paskibraka Nasional
Cerita Ahmad Alfatih, Putra Agam yang Tuntaskan Perjuangan Jadi Paskibraka Nasional
Harimau Sumatra Masuk Kandang Jebakan BKSDA di Agam, Begini Kronologinya
Harimau Sumatra Masuk Kandang Jebakan BKSDA di Agam, Begini Kronologinya