Langgam.id – Kualitas udara di Kota Padang kembali menjadi sorotan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat menilai kondisi tersebut sudah mengarah pada situasi darurat lingkungan dan pemerintah tidak boleh hanya meminta masyarakat memakai masker atau mengurangi aktivitas di luar rumah.
Pantauan kualitas udara di Stasiun Padang Pasir, Kota Padang, menunjukkan angka 434 US AQI dengan kategori Hazardous atau berbahaya. Polutan utama yang terpantau adalah PM2.5.
Peneliti Walhi Sumbar, Indah Suriani, mengatakan kondisi tersebut berisiko terhadap kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, perempuan, dan perempuan hamil.
“Ketika kualitas udara sudah berada pada level berbahaya, penanganannya tidak seharusnya hanya dibebankan kepada masyarakat,” kata Indah, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, penggunaan masker, pembatasan aktivitas, dan imbauan agar masyarakat tetap berada di rumah hanya merupakan langkah perlindungan sementara. Pemerintah harus mencari dan menghentikan sumber pencemaran.
Indah mengatakan pemerintah tidak boleh berspekulasi mengenai sumber asap hanya berdasarkan kondisi kabut atau citra satelit. Namun, berbagai data yang tersedia harus segera diintegrasikan untuk memastikan sumber pencemaran.
“Citra satelit tersebut memang belum dapat memastikan sumber asap. Karena itu, pemerintah tidak boleh berspekulasi ataupun berhenti pada imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan atau menggunakan masker,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah mengintegrasikan data hotspot, Aerosol Optical Depth (AOD), arah angin dari BMKG, citra satelit, serta data kualitas udara.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui sumber asap, jalur penyebaran, hingga pihak yang harus bertanggung jawab.
Sebelumnya, pada 30 Agustus 2026, citra satelit NASA Worldview memperlihatkan sebaran haze atau aerosol di wilayah Sumatera Barat dan pesisir barat Sumatera.
“Mulai dari mana asap berasal? Siapa yang bertanggung jawab? Mengapa sumber pencemaran belum dihentikan? Dan mengapa masyarakat harus terus menghirup udara berbahaya?” katanya.
Indah menilai pemerintah memiliki kewajiban memastikan masyarakat memperoleh lingkungan hidup yang aman dan sehat. Karena itu, apabila pencemaran diduga berkaitan dengan kebakaran akibat pembukaan lahan, konsesi perkebunan atau kehutanan, kelalaian pengelolaan, maupun aktivitas lain yang melanggar hukum, harus dilakukan penyelidikan.
Jika ditemukan pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan, pemerintah diminta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum.
“Tidak boleh ada impunitas bagi korporasi atau pihak mana pun yang menyebabkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Menurut Indah, persoalan kualitas udara tidak semata-mata merupakan persoalan lingkungan. Kondisi tersebut juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak menjadikan buruknya kualitas udara sebagai fenomena musiman yang cukup ditunggu hingga berlalu.
Pemerintah, kata dia, harus segera mengidentifikasi sumber asap, memetakan jalur penyebaran, menghentikan sumber pencemaran, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
“Jangan sampai masyarakat terus-menerus menjadi pihak yang menanggung dampak pencemaran udara. Kondisi ini harus menjadi dasar pemerintah untuk mengambil tindakan nyata,” katanya. (HER)





