Langgam.id— Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani melakukan perjalanan ke luar negeri sejak 19 Agustus hingga 8 September 2026.
Perjalanan tersebut dilakukan dengan alasan penting dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ezeddin Zein, mengatakan izin perjalanan Bupati Dharmasraya tersebut telah disetujui Kemendagri.
“Bupati Dharmasraya ke luar negeri dengan alasan penting telah mendapat persetujuan dari Kemendagri dari tanggal 19 Agustus sampai 8 September 2026,” kata Ezeddin saat dikonfirmasi Langgam.id, Rabu (2/9/2026).
Menurut Ezeddin, perjalanan kepala daerah ke luar negeri dengan alasan penting memiliki dasar hukum. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting tercantum dalam Pasal 25 Permendagri tersebut.
“Sesuai Pasal 25 Permendagri di atas, izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting dilakukan untuk melaksanakan ibadah agama, menjalani pengobatan, dan kepentingan keluarga,” ujarnya.
Meski demikian, Ezeddin tidak menjelaskan alasan spesifik yang diajukan Annisa Suci Ramadhani dalam permohonan perjalanan ke luar negeri tersebut.
Ia hanya menyebut perjalanan tersebut masuk dalam kategori alasan penting sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 dan telah melalui proses persetujuan Kemendagri.
“Dengan adanya persetujuan Kemendagri tersebut, perjalanan Bupati Dharmasraya ke luar negeri selama periode 19 Agustus hingga 8 September 2026 telah melalui mekanisme perizinan yang berlaku,” ungkapnya.
Dengan demikian, selama periode tersebut Bupati Dharmasraya menjalani cuti untuk perjalanan ke luar negeri berdasarkan izin yang telah diberikan pemerintah pusat. (HER)






